Hidayatullah.com — Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama. Pernikahan antara wanita Muslim dengan pria Katolik tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar, dilihat oleh Hidayatullah.com, tampak perempuan berhijab mengenakan gaun panjang berwarna putih, dengan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam. Di tengah keduanya, tampak seorang pendeta yang memimpin proses pernikahan ala gereja.
Konselor pernikahan tersebut, Achmad Nurcholis mengakui bahwa pasangan yang menikah itu berbeda agama. Sang pengantin pria beragama Katolik, sementara pengantin perempuan beragama Islam.
Prosesi pemberkatan pernikahan pasangan itu sempat dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, Sabtu (5/3/2022) lalu.
“Iya betul, nikah beda agama. Prosesinya hari Sabtu kemarin,” kata Achmad kepada CNN Indonesia, Selasa (8/3/2022).
Achmad mengatakan pasangan menikah beda agama yang viral itu rutin menjalin komunikasi pernikahan sejak dua tahun lalu dengan dirinya. Ia menjelaskan prosesi pernikahan itu dilangsungkan dengan dua tata cara.
Pertama, dilakukan pemberkatan di gereja. Setelahnya dilakukan akad nikah bagi pengantin perempuan yang beragama Islam.
“Karena mereka Islam dan Katolik, mereka menikah dengan 2 cara itu. Kehadiran kami mengisi apa yang belum dilakukan KUA. Kita bantu akad nikahnya,” kata dia.
Achmad menjelaskan pasangan itu juga tetap memegang keyakinan agamanya masing-masing. Ia juga mengatakan persyaratannya untuk menikah hampir sama dengan pernikahan satu agama.
“Sama saja seperti pasangan pada umumnya mereka pencatatannya dengan Dukcapil,” kata dia.
Dalam peraturan sendiri, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyataan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Gereja Katolik mengizinkan pernikahan beda agama atau ‘disparitas cultus’ dan perkawinan beda Gereja atau ‘mixta religio’. Kedua mempelai pun diharuskan untuk mengikuti ritus atau tata cara Gereja Katolik.
Sementara, Islam hanya mempersilakan pernikahan beda agama sepanjang mempelai pria beragama Islam dan mempelai perempuan merupakan ahlul kitab alias penganut Yahudi atau Nasrani. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5.*