Hidayatullah.com– Sudah sejak lama Muhammadiyah memberi perhatian serius soal terorisme Indonesia. Bagi Muhammadiyah, semua tindakan terorisme oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan. Hanya penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsp-prinsip HAM.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan, perhatian serius Muhammadiyah itu menemukan puncak momentumnya ketika bergulirnya kasus kematian Siyono.
Dalam konteks kasus Siyono tersebut, selain menjadi Tim Kuasa Hukum bagi Keluarga Siyono, Muhammadiyah juga memberikan beberapa usulan pada revisi UU Terorisme.
Catatan yang paling mendasar oleh Muhammadiyah terkait dengan penanganan terorisme adalah penanganan yang dilakukan oleh Densus 88, yang diduga keluar dari koridor penegakan hukum (rule of law) dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca: Wiranto mau Pakai UU Terorisme Lawan Hoax, Fadli Zon: itu Ngawur
Melihat hal tersebut, Muhammadiyah memandang tampaknya sangat berlebihan jika saat ini Menkopolhukam Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoax dalam Pemilu 2019 ini.
“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme. Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE,” ujar Maneger dalam siaran persnya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Jumat (22/03/2019).
Apatah lagi, jelasnya, beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini.
“Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” imbuhnya.
Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoax tersebut saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah, terangnya.
Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoax diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, “maka sangat membahayakan jika kasus hoax ditangani dengan UU Terorisme,” imbuhnya.
“Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoax jika UU terorirme tersebut diterapkan,” sambung mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolri Setop Mengkreasi Stigma Soal Terorisme
Pemerintah dan DPR dinilai sebaiknya memenuhi beberapa regulasi turunan sebagai pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme. “Dan kepolisian membenahi tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain,” pungkas Maneger.
Sebelumnya diketahui, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, “Hoax ini kan menteror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada non-fisik. Tapi teror karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah ancaman… maka tentu kita gunakan Undang-Undang Terorisme. Kita akan, saya mintakan tadi agar aparat keamanan waspada ini, tangkap aja yang menyebarkan hoax, yang menimbulkan ketakutan itu di masyarakat…,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/03/2019).*