Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan MUI masih berwenang untuk menetapkan fatwa halal. Hal itu menanggapi Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis logo halal baru tanpa kata MUI.
Cholil Nafis melalui unggahan di akun Twitter-nya pada Senin (14/3/2022), mengatakan sesuai undang-undang, MUI masih berwenang menetapkan halal tidaknya produk melalui siding Komisi Fatwa.
“UU mengatur bahwa BPJPH itu administrasi pendaftaran. Sedangkan pemeriksaan halal di lapangan / audit oleh LPH. Jadi penetapan halal atau ditolak itu di sidang Komisi Fatwa MUI. Baru BPJPH boleh menerbitkan sertifikat setelah ditetapkan halal oleh MUI. Kalau ditolak MUI ya balik,” ungkapnya, dikutip oleh Hidayatullah.com.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub juga menegaskan bahwa penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya. Meskipun, label halal MUI digantikan dengan Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal.
Ia menyatakan kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Sholahuddin kepada CNNIndonesia, Ahad (13/3/2022).
Diketahui, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.
Sholahuddin turut membenarkan bahwa label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang. Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.
Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.
“Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Ahad (13/3/2022) menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” ungkap Aqil Irham.*