Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ramai Logo Halal Baru Kemenag, MUI Tegaskan Masih Berwenang Tetapkan Fatwa Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2022 16:01 4:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2022 16:01
Bagikan
Zifivax fatwa halal mui
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan MUI masih berwenang untuk menetapkan fatwa halal. Hal itu menanggapi Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis logo halal baru tanpa kata MUI.

Cholil Nafis melalui unggahan di akun Twitter-nya pada Senin (14/3/2022), mengatakan sesuai undang-undang, MUI masih berwenang menetapkan halal tidaknya produk melalui siding Komisi Fatwa.

“UU mengatur bahwa BPJPH itu administrasi pendaftaran. Sedangkan pemeriksaan halal di lapangan / audit oleh LPH. Jadi penetapan halal atau ditolak itu di sidang Komisi Fatwa MUI. Baru BPJPH boleh menerbitkan sertifikat setelah ditetapkan halal oleh MUI. Kalau ditolak MUI ya balik,” ungkapnya, dikutip oleh Hidayatullah.com.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub juga menegaskan bahwa penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya. Meskipun, label halal MUI digantikan dengan Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal.

Ia menyatakan kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Sholahuddin kepada CNNIndonesia, Ahad (13/3/2022).

 

Diketahui, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.

Sholahuddin turut membenarkan bahwa label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang. Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.

Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.

“Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Ahad (13/3/2022) menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” ungkap Aqil Irham.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa halalFatwa MUIlogo halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H Digelar 1 April 2022 Secara Hybrid
Tulisan selanjutnya Jokowi Lakukan Ritual Tanah dan Air dalam Kendi di Titik 0 IKN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?