Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Luhut, Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Maret 2022 10:19 10:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2022 10:19
Bagikan
haris azhar
Bagikan

Hidayatullah.com — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Mulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya akan menghadiri pemeriksaan oleh kepolisian hari ini.

“Insyaallah hadir. (Datang) jam 10.00 WIB,” kata Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, kepada wartawan, Ahad (20/3/2022).

Nurkholis pun mengungkap sejumlah persiapan yang dilakukan Haris Azhar dan pihak pengacara untuk pemeriksaan besok. Dia menyebut pihaknya akan mempertanyakan mengenai keterangan Haris Azhar mengenai dugaan skandal bisnis di Intan Jaya, Papua.

“Persiapan untuk besok mungkin akan lebih mempertanyakan penyidik dan pihak Polda kenapa informasi yang diberikan Haris sebelumnya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi yang menyampaikan dugaan tindak pidana gratifikasi saham sebagaimana termuat dalam riset koalisi NGOs mengenai skandal bisnis di Intan Jaya tidak difollow up kepolisian,” kata dia.

Menurut Nurkholis, pertanyaan itu harus dijawab polisi. Sebab, kata dia, Hariz Azhar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ya itu yang lebih dulu harus dijawab polisi, kan untuk menyatakan sesuatu pencemaran nama baik terlebih dahulu menguji apakah faktanya yang dituduhkan soal dugaan keterlibatan dan konflik kepentingan LBP di papua benar adanya atau tidak, faktual atau tidak. Kalau benar adanya karena faktanya memang demikian ya maka harus gugur status tersangka pak haris. dan sebaliknya penyidikan harus dilakukan kepada Pak LBP,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

“Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam keterangan resmi, Ahad (20/3/2022).

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022.

“Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin,” jelas Endra Zulpan.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Haris AzharKoordinator KontraSLuhut Binsar PandjaitanPencemaran Nama Baik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelaskan Proses Sertifikasi Halal, BPJPH Tegaskan Saling Ketergantungan dengan LPH dan MUI
Tulisan selanjutnya HIdup Indah dengan Tawakkal Kepada Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?