Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jelaskan Proses Sertifikasi Halal, BPJPH Tegaskan Saling Ketergantungan dengan LPH dan MUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Maret 2022 09:43 9:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2022 09:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa proses sertifikasi halal masih saling ketergantungan antara BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan, proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama sejak 2019.

“Jadi sudah bersama-sama sejak 2019. Ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama,” ujarnya saat konfrensi pers bersama MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jum’at (18/3/2022).

Sehingga, kata Mastuki, proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak yang saling berkaitan yang biasa pihaknya sebut sebagai ‘interdependensi’.

“Kalau bahasa yang sering kami gunakan interdependensi, saling ketergantungan antara BPJPH. BPJPH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diperiksa oleh LPH,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mastuki menegaskan bahwa BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan halal dari MUI.

“BPJPH tidak menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI. Jadi interdependensi saling ketergantungan,” kata Mastuki.

Sementara mengenai waktu proses sertifikasi halal, Mastuki mengatakan, bahwa proses pemeriksaan memakan waktu 21 hingga 34 hari kerja.

Mastuki menuturkan, waktu tersebut dimulai dari pengajuan sertifikasi halal, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan oleh LPH yang memakan waktu hingga 15 hari dan akan ada tambahan waktu jika ada alasan tertentu selama 10 hari.

“Jadi ada masa tambahan, jika ada alasan-alasan tertentu. Kemudian dilakukan oleh MUI selama 3 hari, plus tiga hari jika ada kondisi yang memungkinkan untuk tambahan waktu,” sambungnya.

Kemudian, kata Mastuki, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari setelah adanya ketetapan halal dari MUI.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHLembaga Pemeriksa HalalMajelis Ulama Indonesiasertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Subuh Masjid Kanada Ringkus Pelaku Serangan Kapak
Tulisan selanjutnya haris azhar Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Luhut, Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?