Hidayatullah.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA kritik kebijakan pemerintah terkait akan diberlakukannya persyaratan sudah booster (vaksin ke tiga) agar dapat melakukan shalat tarawih di Masjid dan mudik lebaran 2022. Persyaratan itu sendiri disampaikan oleh yang disampaikan antara lain oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan mestinya pemerintah berlaku adil terhadap seluruh umat beragama dengan memberlakukan aturan yang serupa, dan tidak berlaku diskriminatif terhadap umat Islam atau yg lainnya.
“Seharusnya dalam rangka mengatasi pandemi ini, Pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh Rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh Umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” ujarnya dalam keterangan resminya, sebagaimana diterima oleh Hidayatullah.com, Jum’at (25/3/2022).
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini menilai, aturan berbeda diterapkan saat hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, dan sebagainya. Hal itu, ujarnya, terlihat dengan tidak adanya penggeseran hari libur nasional atau persyaratan protocol Kesehatan yang rumit.
“Padahal saat-saat itu covid-19 malah lagi menyebar dengan grafik meningkat, dan pemerintah juga tidak menurunkan level PPKM ataupun status pandeminya,” ujarnya.
HNW juga membandingkan dengan penyelenggaraan ajang MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
“Bahkan event-event di luar acara keagamaan sebagaimana MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, sama sekali tidak ada keharusan booster atau persyaratan-persyaratan yang memberatkan. Seperti yang akan diberlakukan terhadap umat Islam (tarawih dan mudik),” katanya.
HNW mengaku mengerti keinginan pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Namun, ujarnya, mestinya aturan itu tak dikriminatif dan berat saat diberlakukan terhadap kegiatan umat Islam.
“Harusnya kalau memang demi keselamatan dan kesehatan, ya lakukanlah ketentuan yang sama untuk semua warga bangsa, dan semua umat beragama, tentu dengan merujuk secara adil dan ilmiah kondisi penyebaran covid-19, apalah grafiknya sedang naik atau sedang turun. Jangan terkesan mengulangi aturan diskriminatif,” tukasnya.
Meski demikian, HNW menggarisbawahi bahwa ia tidak meminta agar umat Islam diistimewakan.
“Umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia tentu tidak minta diistimewakan atau di-anakemas-kan, tetapi diberlakukan secara adil seperti umat-umat agama lain, yang bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan Hari Keagamaannya secara tenteram tanpa dibebani dengan perasaan diberlakukan tidak adil,” ujarnya.
HNW pun meminta agar ketentuan booster sebagai syarat shalat tarawih berjama’ah di masjid dan mudik lebaran dapat dihapuskan.
“Agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan sholat tarawih di masjid dan mudik lebaran itu, agar dicabut saja. InsyaaAllah segera berhentilah kegaduhan soal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pada Sabtu (19/3/2022), salat tarawih di tempat ibadah tahun ini diperbolehkan dengan syarat booster.
“Kita makanya nanti mau puasa ini supaya semua booster, supaya nanti Ramadan bisa lebih bebas. Kalau tarawih bisa lebih bebas, (barisan) rapat, tapi tangan dicuci, ini (masker) pasang, booster,” kata Luhut.*