Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Apresiasi Putusan Hukuman Herry Wirawan, Minta Negara Hadir bagi Korban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 April 2022 10:30 10:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 April 2022 10:30
Bagikan
Korban Herry
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap predator seksual Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwatinya. Putusan ini menganulir vonis sebelumnya yang menjatuhkan penjara seumur hidup bagi Herry.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, kejahatan yang dilakukan tersangka sudah di luar nalar kemanusiaan.

“Jadi saya sangat mengapresiasi atas putusan pengadilan tinggi Jabar yang memvonis hukuman mati untuk Herry. Vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan biadab yang dilakukan,” katanya dalam keterangannya, pada Rabu (06/04/2022), dilansir oleh Populis.

Ia menegaskan bahwa memang orang seperti Herry harus diberi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera. Namun, di sisi lain negara harus memperhatikan nasib para korban Herry.

Menurutnya, jangan sampai para korban ini semakin menderita pasca vonis Pengadilan Tinggi itu dijalankan. Sebab, otomatis korban-korban kehilangan orang yang harusnya bertanggung jawab memberi nafkah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Maka dalam hal ini negara harus hadir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima korban dari Herry,” tuturnya.

Kehadiran pemerintah ini menurut Ikhsan untuk memberi kepastian hukum dan wujud keberpihakan negara dengan para korban. Karena sepeninggal Herry, mereka menjadi terlantar.

“Jangan sampai mereka yang sudah menjadi korban dari Herry, semakin menderita lagi karena tidak adanya jaminan dari pemerintah dan lembaga terkait,” terangnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:herry wirawanHukuman Mati Herry WirawanKorban PemerkosaanMajelis Ulama Indonesiapemerkosa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penembakan di Tel Aviv Penembakan di Tel Aviv, Dua Yahudi Tewas
Tulisan selanjutnya BMH Kirim Kebaikan Zakat Ramadhan 1443 H, ‘Kampung Muslim’ Papua Butuh Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Berita
1 September 2026 09:01
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?