Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap predator seksual Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwatinya. Putusan ini menganulir vonis sebelumnya yang menjatuhkan penjara seumur hidup bagi Herry.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, kejahatan yang dilakukan tersangka sudah di luar nalar kemanusiaan.
“Jadi saya sangat mengapresiasi atas putusan pengadilan tinggi Jabar yang memvonis hukuman mati untuk Herry. Vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan biadab yang dilakukan,” katanya dalam keterangannya, pada Rabu (06/04/2022), dilansir oleh Populis.
Ia menegaskan bahwa memang orang seperti Herry harus diberi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera. Namun, di sisi lain negara harus memperhatikan nasib para korban Herry.
Menurutnya, jangan sampai para korban ini semakin menderita pasca vonis Pengadilan Tinggi itu dijalankan. Sebab, otomatis korban-korban kehilangan orang yang harusnya bertanggung jawab memberi nafkah.
“Maka dalam hal ini negara harus hadir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima korban dari Herry,” tuturnya.
Kehadiran pemerintah ini menurut Ikhsan untuk memberi kepastian hukum dan wujud keberpihakan negara dengan para korban. Karena sepeninggal Herry, mereka menjadi terlantar.
“Jangan sampai mereka yang sudah menjadi korban dari Herry, semakin menderita lagi karena tidak adanya jaminan dari pemerintah dan lembaga terkait,” terangnya.*