Hidayatullah.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim dalam vonisnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Dalam putusan itu, hakim memperberat sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan hakim untuk tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Berikut putusan lengkap hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar. Adapun sidang putusan tingkat banding itu dilakukan pada Senin (4/4/2022).
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim.
Berikut 9 poin putusan lengkap hakim PT Bandung ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE,
- Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;
- Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022 tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;