Hidayatullah.com—Pemerintah diminta dapat meyakinkan publik jika vaksin booster yang digunakan halal dan aman. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Moh Sholeh Basyari.
Pernyataan itu disampaikan Sholeh terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 atas uji materiil Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. “Pemerintah dapat menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat dengan meyakinkan publik bahwa booster aman dan halal,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/4/2022) dikutip laman Antara News.
Dia juga meminta pemerintah dapat menaati putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin halal Covid-19. “Pemerintah harus mentaati putusan MA yang intinya mewajibkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkess menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.*