Hidayatullah.com—Seorang pengguna media sosial yang mengaku berprofesi sebagai dokter, dengan nama akun Dr. Suryo Bawono, Sp.OG, menyatakan orang yang lagi haid boleh shalat. Sontak unggahan ini melahirkan polemik dan perdebatan panjang.
Dalam tulisan panjangnya di Facebook, pantauan hidayatullah.com pada Jumat (24/06/2022), Suryo Bawono menyampaikan ulasan tentang shalat dan haid. Menurutnya, shalat saat sedang haid tidak dilarang.
“Allah tdk pernah melarang manusia sholat saat haid. Dan, manusia lain tdk berhak melarang perempuan yang haid utk sholat,” sebutnya dalam tulisan yang diunggah pada Kamis (23/06/2022) pukul 14.14 menurut catatan Facebook.
Sontak saja pernyataan itu mengundang kontroversi, banyak yang mengecamnya. “Obat apa telah kau telan dokter?
Anda telah mengeluarkan hukum yang telah diselesaikan lama dahulu. Anda akan menanggung dosa2 mereka yang mengikuti ‘fatwa’ dari kau dokter….
Kalau kau mati, dan masih ada yang berpegang dengan ‘fatwa’ mu …saham yang buruk untukmu,” komentar dari akun bernama Muhammad Fazli, Jumat (24/06/2022) pada kolom unggahan sang dokter.
“Baca quran aja ga boleh kalo haid apalagi sholat,” komentar Ceceps Jamaludin.
“Dokter, sesuai ilmu dokter aja sih.. bab ibadah khusus ini gak usah keminter. Cuma pakai ayat satu aja langsung buat statement,” tulis warganet lainnya, Basuki Palis.
“Dok, sepertinya anda mabuk, coba minum antimo nya dulu, “ ujar Amira Johnson.
“Ketika yg bukan ahli dibidangnya berbicara. ketika yg berjiwa katcung memimpin negara. dampaknya sama2 rusak, “ ujar Whiez.
“Pak kalau dalam istilah ilmu kedokteran bapak ini sudah banyak melakukan malpraktik dalam ilmu fiqih dan aqidah,” tambah Muhammad Salim Kholili.
Tapi tidak sedikit juga yang membala dan membenarkan pemikiranya. “Saya smpai searching lhooo,, gak ada yg salah sm statusnya dokter, betul banget kata dokter hanya utk mereka yg berfikir, sebelum ngjudge lbh baik cari tau dulu , masyaAllah dokter ilmunya, “ Fadzilawati Nasroh.
Berdasarkan pantauan hidayatullah.com hingga Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 21.26 WIB, unggahan Suryo Bawono terkait shalat dan haid itu masih ada. Berikut salinan lengkap tulisan yang menuai pro kontra itu dari pria yang tertulis di Facebook membuka praktik di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru Riau ini:
“Sholat dan haid”
Beberapa hari ini banyak pasien datang dengan keluhan haid yang lama. Dan terucap “dok, haid saya lama jadi ga bs sholat. Sedih rasanya.”
Spontan saya bertanya “siapa yang melarang manusia sholat saat haid??”
Allah tdk pernah melarang manusia sholat saat haid. Dan, manusia lain tdk berhak melarang perempuan yang haid utk sholat.
Perhatikan ayat sbb:
Allah berfirman:
wasta’iinuu bish-shobri wash-sholaah, wa innahaa lakabiirotun illaa ‘alal-khoosyi’iin
“Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan sholat. Dan itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 45)
Ayat yang sangat jelas. Perintah untuk mohon pertolongan dengan sabar dan sholat. Setiap saat setiap waktu memohon pertolongan kepada Allah. Artinya lagi haid pun ya boleh sholat. Sungguh aneh jika sedang ada masalah besar dan berat, yang membutuhkan pertolongan Allah lalu tdk boleh sholat.
Allah tdk mengenal tidur dan tdk mengenal batasan jam praktek. Jadi setiap saat setiap waktu ya silakan kalo mau sholat. Manusia sendiri yang membuat batasan seperti haid tdk boleh sholat. Bahkan ada manusia yang melarang membaca Quran saat haid. Padahal jelas2 Quran pegangan bagi manusia setiap waktu setiap saat termasuk saat haid.
#kitapunyaALLAH
Note: tulisan ini hanya utk manusia yang berfikir. Jika anda tdk termasuk manusia yang berfikir, abaikan tulisan ini.”

Sampai pagi ini, unggahan Suryo Bawono telah dibaca sekitar 12 ribu orang, dibagikan lebih dari 585 dan telah mengundang lebih dari 17 ribu komentar.
Hukum shalat saat haid
Hukum shalat bagi wanita yang sedang haid sangat jelas dilarang dan tidak ada perselisihan di antara ulama manapun. Hal ini berdasarkan hadits, yang artinya, “Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasai).
Dalam Islam, seorang muslimah dilarang shalat ketika haid, dan mereka tak perlu pula mengganti (qadha) shalat setelah mereka suci.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, kitab fiqih perbandingan 4 madzhab dijelaskan, larangan melakukan shalat (saat haid) ini, menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali, masuk di dalamnya tidak boleh melakukan amalan-amalan di dalam shalat, seperti sujud. Maka haram hukumnya bagi wanita haidh melakukan sujud syukur dan sujud tilawah dalam keadaan haidh. (dalam Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 18/315)
Dalam kitab ‘Al-Umm, kitab induk Fiqih Islam, Imam Syafi’i berkata, “Adalah jelas dalam firman Allah (maksudnya Surat Al-Baqarah ayat 222) bahwa yang dimaksud “sampai mereka suci” adalah: Mereka haid dalam keadaan tidak suci, dan Allah telah menetapkan orang junub untuk tidak “mendekati” shalat sampai mandi janabat.*