Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Senin (27/6). Sidang tersebut menghadirkan dua orang ahli dari pihak pemohon yaitu Risa Permanadeli selaku psikolog sosial dan peneliti sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Risa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan E Ramos Petege yang menggugat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan karena gagal menikah dengan seorang wanita Muslim.
Menurut dia, dilansir CNN Indonesia, agama tak semestinya menjadi penghambat seseorang dalam aspek kehidupan apapun, termasuk menikah.
“Diperlukan cara baru untuk menetapkan ulang agama agar tidak menjadi variabel yang menghambat perubahan dan kemajuan bersama,” kata Risa dalam sidang di MK.
Agama, menurutnya, harus bersifat dinamis yang merepresentasikan situasi bangsa yang kini telah berkembang sesuai zaman. Risa pun berbicara soal kemajemukan.
“Agama harus bersifat dinamis yang merepresentasikan kecerdasan bangsa ini, untuk setiap saat berani melihat ulang kenyataan empirik, kemajemukan yang selalu berubah mengikuti zaman agar pengertian kemajemukan itu sendiri tidak kita ingkari dan tetap kita jadikan modal utama bersama untuk bergerak sebagai sebuah bangsa,” katanya.
Sementara, Usman Hamid mengatakan bahwa negara yang menjunjung tinggi ketuhanan, mestinya bisa menjamin dan menghormati pernikahan beda agama. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, sebenarnya aspek teologis ini harus mengikuti ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengatakan bukan hanya negara berdasarkan asas ketuhanan Yang Maha Esa, tapi juga negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata Usman.
Usman menyebut negara justru perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang menikah beda agama untuk tetap memeluk agamanya masing-masing.
“Karena itu menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Jadi Pasal 29 dalam UUD 1945 menunjukkan ketuhanan menurut kepercayaan agama masing-masing. Dan dengan perspektif hukum itulah maka pernikahan beda agama semestinya dihormati dalam semangat persamaan hak dan kesetaraan dalam pernikahan,” katanya.
UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sendiri digugat oleh seorang pria asal Papua, yakni E Ramos Petege. Dia mengaku merasa dirugikan dengan UU tersebut usai gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.
Menurutnya, ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Ramos mempersoalkan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan. Menurut Ramos, makna dua ayat dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan menolak pengesahan pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan dalam uji materi UU Perkawinan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 8 huruf f Ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendapatkan authoritative sources yang kuat, yaitu berdasarkan Alinea Ketiga dan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, dan 20 Pasal 29 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI di MK, Rabu (15/6/2022).
“Oleh karena itu, MUI memohon agar MK berkenan memeriksa dan memutus dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sambung Syaeful Anwar.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri