Hidayatullah.com- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat, Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si menegaskan bahwa pada prinsipnya semua anak bangsa apapun agamanya, tidak boleh melarang orang yang ingin beribadah sesuai dengan keyakinanannya masing-masing sebab soal ibadah bagi setiap orang adalah hak asasi dan dilindungi oleh konstitusi negara.
“Tetapi kalau mendirikan rumah ibadah harus taat dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Karena itu, praktik-praktik yang dilakukan sesama umat beragama ini harus benar-benar dipikirkan supaya peristiwa seperti tragedi Singkil tidak terulang kembali ke depannya,” kata Nadjmuddin dalam konferensi pers (konpers) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (14/10/2015) sore.
Selama ini, menurut Nadjamuddin, memang umat Islam saja yang sering disalahkan jika terjadi sebuah konflik beragama. Seakan-akan umat Islam itu dianggap selalu tidak toleran, berbeda perlakuannya terhadap umat non-Muslim.
Nadjamuddin mencontohkan tokoh-tokoh yang mengeluarkan surat pelarangan Idul Fitri dalam kasus tragedi Tolikara justru diundang Jokowi ke Istana secara diam-diam dan dalam keadaan tertutup. Bahkan pemerintah justru dipresser supaya mengeluarkan dan membebaskan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, jika penegakkan hukum di negeri ini dilakukan maka tidak perlu lagi mendengar presser apapun, sebab negara ini berdiri di atas hukum dan konstitusi UUD 1045,” tegasnya.
Nadjamuddin menambahkan bahwa kelompok minoritas memang terkadang memblow-up kasus-kasus konflik beragama seperti itu bahkan sampai melaporkannya ke parlemen Uni Eropa, PBB, serta kantor HAM sehingga membuat pemerintah merasa ketar-ketir menghadapinya.
“Saya kira betul kita demokratis, ada hak orang mendirikan rumah ibadah tetapi juga harus proposionlaitas. Jangan sampai melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
“Katakanlah modus operandinya menggunakan sebuah rumah, di situ awalnya anak-anak muda cuma maen gitar lalu, tidak ada yang menggubris tiba-tiba ada semacam kerohanian hingga akhirnya membangun rumah ibadah. Itu yang banyak terjadi,” bebernya.
Padahal seharusnya tokoh agama di situ harus mengerti ada aturan yang tidak boleh dilanggar bahkan sering syarat pendirian rumah ibadah dalam SKB Dua Menteri salah satunya terkait dengan 60 dan 90 KTP jamaah tidak dipenuhi dengan cara yang baik.
“Saya kira semua kegiatan di antara umat beragama, tokoh-tokoh agama dan organisasinya harus mengindahkan aturan hukum sebab penegakkan hukum merupakan sesuatu yang niscaya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (13/10/2015) telah terjadi pembakaran sebuah gereja ilegal oleh ratusan warga di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang menewaskan satu korban jiwa dan beberapa lainnya luka-luka.*