Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Imbau Masyarakat Tak Lindungi Anak Kiai Jombang Terkait Kasus Pencabulan, Polisi: Bukan Kriminalisasi Pesantren

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 6 Juli 2022 14:53 2:53 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 6 Juli 2022 14:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengimbau agar masyarakat membantu upaya penangkapan MSAT (42), anak kiai Jombang yang terjerat kasus pencabulan, dan tidak melindunginya. Ia menegaskan penegakan hukum atas kasus pencabulan yang menjerat MSAT bukanlah kriminalisasi terhadap pondok pesantren.

Nurhidayat mengatakan, proses hukum yang dijalankan Polri terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT sudah hampir tuntas. Karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. Terlebih lagi setelah dua kali praperadilan yang ditempuh tersangka kandas.

“Sebenarnya tinggal satu tahap lagi dari kami menyerahkan tersangka (MSAT) kepada jaksa (Untuk tahap penuntutan di pengadilan),” kata Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap dan menyerahkan anak kiai Jombang, MSAT, ke jaksa, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tidak melindungi DPO kasus pencabulan santriwati tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.

“Ini sering kami sampaikan dengan harapan tidak melebar lagi permasalahan pribadi ini disangkut pautkan dengan lembaga pondok. Ini sangat sayang sekali. Saya jujur saja berlarut-larutnya kasus ini kan dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok. Padahal, itu permasalahan individu,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Nurhidayat, penegakan hukum terhadap kasus pencabulan santriwati merupakan masalah individu yang harus dihadapi MSAT. Artinya, polisi menangani kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Ponpes Shiddiqiyyah. Apalagi melakukan kriminalisasi terhadap pesantren.

“Maka dihadapi saja, masalah terbukti atau tidak, ya itulah kesempatan di persidangan untuk membuktikan. Mekanisme hukum ini kan sudah dibuat, baik pemeriksaan di kepolisian, dikoreksi Kejaksaan sampai di persidangan nanti hakimlah yang memutuskan,” jelasnya.

Nurhidayat juga mengimbau agar MSAT segera menyerahkan diri. “Makanya kami imbau saudara MSAT menyerahkan diri demi harkamtibmas di Jombang. Bisa ke polres untuk kami antar atau langsung ke polda,” tandasnya.

Kasus pencabulan yang melibatkan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi, anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pegasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, ini tengah menjadi sorotan. Hal itu setelah video permintaan Kiai Mukhtar kepada kepolisian untuk tidak menangkap anaknya, viral dan beredar luas di layanan pesan Whatsapp.

Dilansir oleh Detikcom, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT diketahui tidak menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kiai JombangpencabulanPondok Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kebakaran California di Hari Kemerdekaan AS Meluas Dua Kali Lipat dalam Semalam
Tulisan selanjutnya Lima Orang Jadi Terdakwa di Hong Kong Gegara Buku Srigala dan Domba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?