Hidayatullah.com — Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu menjadi sorotan setelah diusut oleh Kepolisian karena tudingan menyebar doktrin Khilafah. Pihak Khilafatul Muslimin kembali menyatakan organisasinya tidak anti-Pancasila.
“Kami jama’ah Khilafatul Muslimin tidak anti-Pancasila, tidak anti-NKRI, tidak antikebinekaan. Pancasila sebagai ideologi negara dan kami menerima sebagai dasar negara,” kata staf Daulah Islamiyah Wilayah Jawa, Ahmad Jamaluddin, di JLO Law Office, Jalan Masjid Abidin Nomor 40D, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022), dilansir Detikcom.
Jamaluddin mengatakan paham khilafah yang disebarkan Khilafatul Muslimin merupakan ajaran Islam, bukan sebuah ideologi.
“Khilafatul Muslimin merupakan ajaran kesatuan umat muslim dunia,” jelasnya.
Jamaluddin juga menjelaskan soal konvoi motor yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin. Menurutnya, hal itu disebutnya sebagai bagian dari penyebaran ajaran atau syiar.
“Sedangkan kami menyebutnya adalah motor syiar. Jadi artinya motor digunakan untuk syiar. Syiar itu adalah ajaran Islam. Karena kami meyakini bahwa Khilafatul Muslimin merupakan satu wadah untuk kesatuan umat Islam dunia,” katanya.
Jamaluddin mengatakan, Khilafatul Muslimin adalah sebuah paguyuban / jama’ah, bukan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, lanjutnya, kelompoknya tidak memiliki legalitas secara formal.
“Ini murni jama’ah, jadi bukan ormas yang musti daftar. Karena kaitannya itu ibadah saja. Dasarnya hanya berdasarkan Al-Qur’an, tapi tidak ada izin atau akte pendirian seperti ormas,” terangnya.\
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Abdul Qadir Baraja sendiri menyatakan bahwa dirinya tak anti-NKRI dan Pancasila.
“Kemudian, apa yang disampaikan pemimpin tertinggi atau pemimpin wilayah di media bahwa selama ini dia mendukung pancasila NKRI, dalam faktanya hasil penyelidikan kami dan penyidikan kami justru ini kontradiktif justru bertentangan dengan Pancasila,” klaim Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Polri menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum. Selain soal penyebaran paham khilafah lewat kegiatan konvoi, kepolisian menuding Khilafatul Muslimin ingin mengganti Pancasila dengan sistem tersebut.
“Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 23 orang yang ditangkap di daerah berbeda.
“Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian Polda Jateng enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim satu tersangka, dan Polda Metro Jaya enam tersangka. Sekali lagi, jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri