Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memvonis selebram Dimas Adipati alias Dimsum, 3 tahun penjara karena terbukti melanggar kasus pornografi. Selebgram asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu sebelumnya dilaporkan dua pihak karena menggunggah materi hubungan seks sesame jenis alias LGBT
Kejari Makassar menilai Dimsum terbukti melanggar dalam kasus pornografi. Dimsun dinilai melanggar hukum dan terbukti telah membuat dan menyebarkan konten video kesusilaan alias berbau pornografi di media sosial.
“Melihat fakta-fakta persidangan, hal-hal meringankan dan memberatkan, melihat bahwa tuntutan tiga tahun hukuman yang pantas untuk terdakwa (Dimsun),” kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dikutip detikSulsel, Kamis (21/7/2022).
Dimsun dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Terkait kasus ITE, ada konten melanggar kesusilaan yang disebarkan di media sosialnya,” jelas Andi Alamsyah.
Pantau unggahan LGBT
Kasus Dimas Adipati diproses apparat kepolisian Makassar tahun 2021. Selebgram ini awalmnya dilaporkan dugaan kasus pornografi, oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan pada 3 September 2021 lalu.
BMI beralasan, ia melaporkan Dimas karena banyak unggahan di kanal youtube nya sangat tidak senonoh dan diduga melanggar UU pornografi. “Ini seakan memberi kesan edukasi bahwa hubungan sesama jenis itu dibolehkan,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli dikutip laman fajar.or.id.
Selain BMI, seorang bernama M Rusdy (25) juka melaporkan unggahan Dimas yang berisi materi hubunga dia dengan pasangan sesama jenisnya, bernama Dawan, ke Polda Sulsel pada 8 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polrestabes Makassar Nomor B/IMS/V/RES.1.24/2022/Reskrim telah menetapkan pemilik akun media sosial Instagram @dimsum alias akun @dimassundala resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana konten pornografi di media sosial (Medsos).
Setelah kasus ini, BMI menyampaikan pernyataan akan tetap konsisten mengawasi perilaku para LGBT di medsos yang selalu mengumbar perbuatan pornografi dan terlebih-lebih mengumbar kalimat tidak berada di akun media sosial mereka yang mencapai puluhan ribu pengikut di akun Instagram milik-Nya. “Perlu juga kami sampaikan bahwa kami akan tetap fokus untuk melawan kelompok LGBT ini hingga memastikan mereka di jatuhi vonis di pengadilan,” tulis pesan Zulkifli.
Selain melaporkan Dimas Adipati, BMI juga telah melapor akun media sosial Niar La Junede dan ke Polres Sidrap. Nah, ini sekaligus peringatan bagi semua youtuber atau selebgram agar tetap berhato-hati membuat materi kontens.*