Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK: Wajib Mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Rokok

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 2 November 2011 06:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat 1, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 1 November 2011.

Uji materi ini diajukan oleh Nurtanto Wisnu Brata dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).  Yang diajukan adalah, Pasal 114 yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.”

Sementara, Penjelasan Pasal 114 menyebutkan, “Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan ‘dapat’ disertai gambar atau bentuk lainnya.”
 
Dalam pertimbangan putusan MK, menyebutkan bahwa Pasal 114 menimbulkan penafsiran yang tidak jelas dan tegas. Apalagi jika dihubungkan dengan ketentuan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 199 ayat 1 UU Kesehatan Pasal 114 beserta Penjelasannya.
 
Sehingga kata ‘dapat’ menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum. Sebab, penjelasan pasal itu sendiri tidak sinkron dengan Pasal 199 ayat 1 UU Kesehatan. Penjelasan Pasal 114 dan Pasal 199 tidak menunjukkan konsistensi sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pasal 114 berikut penjelasannya juga tidak senafas dengan asas dan tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Kesehatan.  
 
Dengan demikian, kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 114 yang tidak mewajibkan perusahaan/ produsen rokok telah mengebiri hak konstitusional para pemohon dan masyarakat, khususnya perokok untuk mendapatkan informasi yang dapat mengembangkan diri dan sosialnya sesusi UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, Mahkamah menilai kata ‘dapat’ bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan demikian, kata Akil, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.”
 
Akil mengingatkan, materi Penjelasan Pasal 114 dinilai cukup jelas karena ada kata sambung ‘dan’ sehingga bersifat kumulatif. “Perusahaan rokok wajib mencatumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas dan mudah terbaca, serta disertai gambar atau bentuk lainnya,” jelasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Percepat Bangun Pemukiman dan Tahan Uang Palestina
Tulisan selanjutnya PWNU Jatim Minta Pelaku Penembakan Diadili

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?