Hidayatullah.com–Pengasuh Ponpes Cadang Pinggan, Indramayu, KH Abdul Syukur Yasin, MA, mengatakan, Undang-undang santet akan sulit dilaksanakan dan fungsinya mandul.
Dikatakannya, jika Rancangan Undang-undang Santet disahkan, undang-undang tersebut dipastikan hanya menjadi UU hiburan dan mainan, tidak memiliki fungsi dan mandul karena pihak penyidik akan sulit membuktikan perbuatan santet.
“Sulitnya melakukan pembuktian dan mencari berbagai keterangan, menjadi kendala utama UU Santet tidak dapat diterapkan usai pengesahannya,” katanya ketika menjadi pemateri dalam Seminar Nasional “Pro Kontra Santet” dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KHUP), di Gedung Pascasarjana IAIN Cirebon, Selasa (7/5/2013).
Ia menambahkan, undang-undang santet tersebut apabila disahkan hanya menghabiskan anggaran negara, manfaatnya rendah, dan terjadi kemunduran hukum Indonesia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul yang hadir dalam seminar itu mengatakan, akan menjalani proses RUU santet tersebut pada tahap berikutnya.
Ditegaskannya, kemanfaatan UU santet, menghindari banyaknya korban yang menjadi fitnah aksi penghakiman warga.*