Hidayatullah.com– Isu tentang wakaf kembali mencuat kuat belakangan ini setelah lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut izinnya oleh pemerintah. Di antara pertanyaan yang bergulir di masyarakat, bagaimana nasib aset atau dana-dana umat termasuk wakaf yang ada di ACT?
Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi, dalam sambutannya pada Seminar Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Medan, Sumatera Utara, menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf.
Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” terang Wamenag menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan harta benda wakaf sebagaimana rilis diterima hidayatullah.com, Kamis (28/07/2022).
Hadir dalam acara pada Rabu (27/07/2022) itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Komisi II DPR RI Dolly Ahmad Kurnia, Anggota Komisi III DPRI Romo Muhammad Syafei, Ketua Umum BWI Pusat Prof. M. Nuh, serta perwakilan dari Polda dan BPN Sumut.
Langkah penyelamatan aset wafat diperlukan, sebab, pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat.
Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan,” kata Wamenag.
Menurut Wamenag, Pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah, memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan.
Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan.
“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” jelas Wamenag untuk langkah kedua.
Langkah berikutnya, kata Wamenag, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengalaman menunjukkan acapkali terdapat kondisi yang menghadapkan kita dengan persoalan wakaf, baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf di mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum,” tutur Wamenag.
“Oleh karena itu, negara melalui perangkat birokrasinya akan terus berperan dalam mendorong dan memfasilitasi pengamanan, penyelamatan, dan pengembangan manfaat wakaf sebagai aset sosial umat Islam,” sambungnya.
Pengembangan tata kelola wakaf, lanjut Wamenag, juga memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi.
Untuk itu, kajian dan penelitian wakaf perlu makin dikembangkan di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan pada Perguruan Tinggi Umum Negeri, baik dari perspektif hukum syariahnya maupun kajian dan penelitian dari perspektif ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Pusat-pusat studi wakaf berbasis perguruan tinggi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perlu didorong pertumbuhannya,” pesannya.
Wamenag mengajak seluruh institusi yang terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama Kementerian Agama dan BWI memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaf serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf.
“Kita juga perlu terus mengajak masyarakat, termasuk generasi muda, agar lebih mengenal wakaf dan gemar berwakaf,” tandasnya.
Lantas, bagaimana dengan aset wakaf umat yang selama ini telah dipercayakan kepada ACT? Kita tunggu saja langkah pemerintah dan pihak terkait.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik lembaga kemanusiaan ACT pada Selasa (05/07/2022). Kemensos menyebut hal itu terkait tudingan pelanggaran peraturan oleh pihak ACT.
Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.*