Hidayatullah.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menyatakan Mardani Maming nonaktif dari jabatan bendahara umum (bendum) PBNU. Hal itu setelah gugatan Mardani di praperadilan terkait status tersangka suap dan gratifikasi ditolak hakim.
“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” ungkap Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, Kamis (28/7/2022).
Fahrurrozi menyebut, sebelumnya pihak internal PBNU tengah menunggu keputusan praperadilan Maming. Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Maming resmi dinonaktifkan.
“Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin,” tuturnya.
Ahmad Fahrurrozi, dilansir Detikcom, menyebut perkara yang dihadapi Maming terjadi saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum menjabat sebagai Bendum PBNI. Dia memastikan perkara Maming tak berkaitan dengan PBNU.
“Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU,” terangnya.
Dia meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara yang menjerat Mardani Maming dengan organisasi PBNU.
“Kita minta dipahami fakta tersebut sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU,” tutupnya.
Sebelumnya, Mantan bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mardani datang ditemani dengan kuasa hukumnya, salah satunya yakni Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
“Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Mardani.
Mardani menyerahkan diri ke KPK sehari setelah kalah di sidang praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senbelumnya menolak permohonan praperadilan Mardani terhadap status tersangkanya.
KPK sempat menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Penetapan status buron itu didahului dengan penetapan status tersangka Mardani Maming dalam kasus dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri