Hidayatullah.com — Mantan bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mardani datang ditemani dengan kuasa hukumnya, salah satunya yakni Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
“Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Mardani.
Mardani menyerahkan diri ke KPK sehari setelah kalah di sidang praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senbelumnya menolak permohonan praperadilan Mardani terhadap status tersangkanya.
KPK sempat menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Penetapan status buron itu didahului dengan penetapan status tersangka Mardani Maming dalam kasus dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan Mardani Maming. “Tentu KPK hargai kedatangan DPO KPK dimaksud,” kata Ali di Jakarta, Kamis, (28/7/2022), dilansir oleh Republika.
“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” sambungnya.
Ali mengatakan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan dalam setiap penanganan perkara. Selain itu, lanjut dia, lembaga antirasuah itu pun tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
“Sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Mardani Maming, yang merupakan kader PDIP, agar kooperatif dalam kasusnya yang disidik KPK. Hasto meminta agar Mardani menaati proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap warga negara, termasuk kader partai, wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).
Hasto juga mengaku prihatin dengan berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri. Ia mengungkapkan, total lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang 2010 sampai Juni 2018.
“Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan. Namun, mengapa hal tersebut masih terus terjadi? Skalanya masif, dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara,” ucapnya.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suapnya mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022.
KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.
Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.*