Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, sangat menyesalkan tindakan kepolisian menahan sejumlah aktivis Muslim termasuk Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
Menurut Hidayat, apa yang direncanakan Khaththath pada Aksi 313, Jumat (31/03/2017) lalu, bukanlah makar. Khaththath, kata dia, hanya ingin kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, diberhentikan sementara berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca: Ormas Islam dan Tim Advokasi GNPF Desak Kepolisian Bebaskan Sekjen FUI
“Yang dilakukan Pak Khaththath itu menuntut penegakan hukum,” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (02/04/2017).
Nyatanya, menurut Hidayat, Aksi 313 berlangsung tertib dan damai. Seandainya aksi ini ditujukan untuk makar, imbuhnya, massa yang marah karena pimpinannya ditangkap polisi, pasti sudah melakukan tindakan anarkistis. Tapi nyatanya tidak begitu.
Pimpinan MPR ini mengatakan, polisi seharusnya berterima kasih kepada massa Aksi 313 yang taat pada aturan demo. Polisi minta demo tidak di depan Istana Negara, mereka tidak ke Istana; polisi minta delegasi, mereka kirimkan delegasi; polisi minta aksi selesai pukul 18.00 WIB, mereka selesai pukul 18.00 WIB, tutur Hidayat.
“Enggak ada bau-bau makarnya di sini,” ungkapnya.
Terakhir, Hidayat menuntut kepolisian untuk segera membebaskan Khaththath dari tahanan.* Andi