Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Niat Luhut Revisi UU TNI, DPR: Jangan Hidupkan Dwifungsi ABRI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2022 10:36 10:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2022 10:45
Bagikan
Dwifungsi ABRI
Bagikan

Hidayatullah.com — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono menanggapi niat Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merevisi Undang-undang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil. Ia mengkritik niat Luhut tersebut yang dianggapnya akan menghidupkan lagi dwifungsi sebagaimana di masa ABRI.

Dave mengatakan semua pihak harus tetap menjaga semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI dengan melarang anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI,” kata Dave kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, rencana Luhut agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.

Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” katanya.

Luhut sebelumnya mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

“UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jum’at (5/8/2022).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIDwifungsi ABRIJabatan SipilTNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahfud Md Sebut Kasus Brigadir J Bukan Baku Tembak: Yang Ada Mengarah ke Pembunuhan
Tulisan selanjutnya Luhut utang indonesia Luhut Sebut Utang Indonesia Rp 7.000 Triliun Salah Satu yang Terkecil di Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?