Hidayatullah.com — Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui kejahatannya sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pengakuan itu disampaikan dalam pemeriksaan oleh tim khusus Polri di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Kamis, (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengonfirmasi pengakuan oleh Ferdy Sambo tersebut. Menurut Andi, Ferdy mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.
“FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J,” ujar dia di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa saat emosi tersebut Ferdy Sambo memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Intinya ada yang membuat tersangka emosi dan marah,” kata dia, dilansir oleh Tempo.
Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum’at (8/7/2022).
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.*