Hidayatullah.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dari Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS Ummi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) beberapa waktu lalu.
Menanggapi putusan penolakan banding itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari PT DKI ke PN Jaktim. “Kita tetap menunggu resminya dari relaas PT DKI ke PN Jaktim,”ujarnya saat dihubungi Hidayatullah.com, Senin (30/08/2021).
Aziz menegaskan apapun putusan dari Pengadilan Tinggi DKI pihaknya akan menerima “Jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar,” ujarnya.
Menurut Aziz soal adil dan zalim pasti ada balasannya. Untuk itu Dia mengaku tak khawatir. “Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat,” tegasnya.
“Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata. NKRI harga mati, keadilan sampai mati,” sambungnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab. Dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat (27/08/2021).
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya melansir laman Okezone.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.*