Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq di Perkara RS Ummi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2021 03:56 3:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Agustus 2021 16:07
Bagikan
pengacara banding habib rizieq
Aziz Yanuar, Kuasa Hukum FPI yang juga Wasekum FPI.
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dari Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS Ummi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) beberapa waktu lalu.

Menanggapi putusan penolakan banding itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari PT DKI ke PN Jaktim. “Kita tetap menunggu resminya dari relaas PT DKI ke PN Jaktim,”ujarnya saat dihubungi Hidayatullah.com, Senin (30/08/2021).

Aziz menegaskan apapun putusan dari Pengadilan Tinggi DKI pihaknya akan menerima “Jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar,” ujarnya.

Menurut Aziz soal adil dan zalim pasti ada balasannya. Untuk itu Dia mengaku tak khawatir. “Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat,” tegasnya.

“Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata. NKRI harga mati, keadilan sampai mati,” sambungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab. Dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat (27/08/2021).

“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya melansir laman Okezone.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BandingHabib Rizieq ShihabHRSKasus RS Ummi BogorPengadilan Tinggi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICMI Aceh Rektor Unsyiah Kuala, Terpilih jadi Ketua ICMI Aceh
Tulisan selanjutnya ASI bayi Dokter: ASI Bermanfaat Meningkatkan Kekebalan Tubuh, Bayi yang Diberikan ASI Lebih Pintar 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?