Hidayatullah.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan membuka kembali proses hukum kasus KM 50 Jakarta-Cikampek jika ditemukan novum (bukti baru). Kuasa hukum laskar FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya optimistis sekaligus realistis terkait itu.
Hingga saat ini, Ahad (28/08/2022), desakan kepada Polri untuk membuka kembali kasus KM 50 terus mencuat. Apa kata Aziz Yanuar?
“Kami dari awal terlibat hal begini selalu optimis realistis,” ujar Aziz kepada hidayatullah.com baru-baru ini saat dimintai tanggapannya.
“Optimis karena kebenaran akan selalu menang dan keadilan pasti akan tegak cepat atau lambat nantinya karena itu janji Allah,” jelas Aziz.
“Dan Allah pasti akan menolong kami jika kami di track yang benar dan menjalankan sunnatullah-Nya,” lanjutnya.
Aziz pun menjelaskan alasannya sebagai pihak pengacara laskar FPI realistis terkait kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 itu.
“Realistis karena banyak hal yang akan jadi variabel di sini, bukan hanya mendasarkan pada kecerdasan dan keberanian kita. Namun ada variabel besar yang sangat menentukan dalam hal keduniawian yakni variabel kekuasaan,” urainya.
“Jadi,” lanjut Aziz, “bisa jadi saat ini kita akan mendapatkan keadilan dan kebenaran, namun bisa jadi nanti di periode berikutnya, wallahu ‘alam.”
Yang terpenting menurutnya adalah posisi dan ikhtiar yang dilakukan pihaknya.
“Karena kemenangan itu urusan Allah dan posisi kita menentukan akhir kita kelak dan ganjaran dari Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkas pengacara Habib Rizieq Shihab ini kepada hidayatullah.com, Kamis (25/08/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses hukum di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan ulang kasus tersebut akan dilakukan jika ada bukti baru dalam kasus itu.
Kata Listyo, sudah terdapat keputusan atas kasus KM 50 itu tetapi tak menutup kemungkinan perkembangan kasus ini, termasuk apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak atas kasus KM 50.
“Kami juga menunggu, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri Listyo dikutip Tempo.co.
Menurutnya Polri masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada. “Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu,” ujarnya saat hadir dalam Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/08/2022).
Rapat ini secara khusus membahas proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J dibunuh oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Awalnya Sambo membangun skenario bahwa Brigadir J tewas usai tembak-menembak dengan Bharada Rhicard, yang juga ajudan Sambo.
Sebelum kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo menjadi bagian dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI, tahun 2020 lalu. Pada kasus KM 50 itu muncul pula konstruksi kasus tembak-menembak antara Laskar FPI dan polisi.
Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga terkait mengusut kasus KM 50.
Pihaknya terus mendorong agar kasus penembakan ini bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
“Karena kasus ini adalah pelanggaran HAM berat,” ujarnya, Rabu (24/08/2022).*