Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Mengklaim Islam Nusantara Implementasi Ajaran Islam di Nusantara

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Juli 2015 10:53 10:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Juli 2015 10:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebagai sebuah terms istilah Islam Nusantara itu memiliki banyak interpretasi dan definisi. Istilah Islam Nusantara sendiri belum lama muncul di tengah-tengah masyarakat, meskipun sesungguhnya istilah itu sudah lama ada dan bukanlah menjadi hal yang baru.

Demikian dikatakan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Syaifuddin usai acara diskusi majelis kemisan bertema “Islam Nusantara” di Rumah Dinas Menag RI Komplek Perumahan Widya Chandra III No.09 Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (07/07/2015).

“Menurut saya Islam Nusantara adalah nilai-nilai atau ajaran ajaran Islam yang diimplementasikan di bumi Nusantara,” jelas Lukman menguraikan pandangannya.

Jadi, lanjut Lukman, ketika nilai-nilai atau ajaran Islam diimplementasikan di Nusantara maka kemudian akan menunjukan kekhasannya tersendiri, misalnya bagaimana nilai-nilai Islam di Nusantara yang terkait dengan penyikapannya terhadap kaum perempuan.

“Penyikapan (terhadap kaum perempuan) tersebut tidak sama dengan nilai-nilai Islam yang diterapkan di wilayah negara lainnya,” cetus Lukman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lukman pun menambahkan bagaimana dengan nilai-nilai Islam menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada, bahkan terhadap perbedaan yang bisa masuk kategori akidah misalnya seperti keyakinan, tetapi tidak mengusik, merampas atau bahkan menutup hak-hak mereka kelompok lain.

“Islam yang demikian itulah yang juga dikenal sebagai Islam yang moderat, Islam yang penuh dengan toleransi, Islam yang bisa hidup bersama-sama dengan keragaman, Islam yang menghormati hak perempuan serta hak-hak asasi manusia lainnya dan seterusnya,” tandas Lukman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:implementasiIslam Nusantaramajelis kemisanMenagnilai islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sungguh! Masa Tidur Telah Habis
Tulisan selanjutnya Legalisai LGBT Adalah Kecelakaan Kemanusiaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?