Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IPW Desak Putri Candrawathi Ditahan, Sebut Polisi Tidak Konsisten dan Diskriminatif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 September 2022 21:41 9:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 September 2022 07:50
Bagikan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kejadian. Merdeka.com/Imam Buhori
Bagikan

Hidayatullah.com–Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Tim Khusus (Timsus) Polri segera melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo. Hal itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana PC juga menjadi tersangka.

Daftar isi
  • Tanggapan Komnas Perempuan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan tidak konsisten dan diskriminatif.

“Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataanya, hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan Ibu PC, sebagai pejabat utama Polri ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten,” tutur Sugeng, Ahad (4/9/2022), dilansir oleh Liputan 6.

“Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain,” sambungnya.

Sugeng menegaskan sejumlah alasan yang mengharuskan Putri Candrawathi segera ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik harus konsisten ketika penyidik telah menetapkan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan,” jelas dia.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, Putri Candrawathi tidak koperatif. Hal itu terbukti dengan adanya keterangan yang berbeda antara istri Ferdy Sambo itu dengan saksi maupun tersangka yang lain.

“Hal tersebut adalah dapat dikualifikasikan Ibu PC tidak koperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif,” kata Ketua IPW.

Adapun ketiga, Timsus Polri telah menunjukkan sikap diskriminatif, lantaran dalam perkara lainnya banyak masyarakat yang tetap ditahan polisi atas kasus yang menjeratnya.

“Banyak wanita di dalam kelompok di bawah, masyarakat bawah, tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka,” kata Sugeng menandaskan.

Tanggapan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kebijakan polisi tidak menahan Putri Candrawathi sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) seharusnya juga berlaku kepada semua wanita dengan kondisi yang sama.

“Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak),” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/8/2022).

Siti menyampaikan, bahwa pihaknya juga melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan selalu berusaha memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.

“Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan,” ucapnya.

Siti lantas menyoroti mengapa dalam praktiknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, tetapi hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.

“Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda,” ucapnya.

Siti mengatakan bahwa perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka, bukan terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Apabila sudah dijatuhi pidana di pengadilan, maka semua perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya.

Dengan demikian, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya menjalani pidana.

“Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya,” kata Siti.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ferdy SamboNasionalPenembakan Brigadir JPutri Candrawathi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laman Resmi MUI Disebut Jadi Barometer Islam Bagi Kekuatan Global Seperti Amerika Serikat hingga China
Tulisan selanjutnya MUI Penghinaan Nabi Muhammad Harga BBM Naik, Ketua MUI Beri Sindiran: Jangan Berjanji Jika Tak Bisa Menepati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?