Hidayatullah.com–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada standar ganda yang diterapkan dalam penegakan hukum terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta, merespons keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut LBH Jakarta, hal itu menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
“Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan,” terang Arif Maulana dalam keterangan LBH Jakarta dikutip dari kanal resminya, Senin (05/09/2022).
Disebutkan, menurut Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar dia tidak ditahan.
“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” dikutip dari @LBH_Jakarta.
Warganet mengomentari unggahan LBH Jakarta tersebut.
“Hukum di negara ini kan emg udah rusak! Tumpul ke atas tajam ke bawah,” tulis @dns3smlymn di Instagram.
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (08/07/2022).
Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Kendati demikian, satu tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sampai saat ini masih belum ditahan. Putri ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun 4 tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditahan.