Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan soal Presedential Thereshold 20% Ditolak, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 September 2022 10:12 10:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2022 11:25
Bagikan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Bagikan

Hidayatullah.com–Gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun ditolak, PKS bersyukur dalam pertimbangan putusannya, MK mengapresiasi gagasan PT agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif.

“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu,” kata kuasa hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Zainudin menyebut pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonnya.

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ucapnya.

Zainudin mengatakan antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini. Menurutnya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di antaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” ujarnya.

Zainudin menyebut meski MK menolak permohonan gugatan PKS, tetapi MK memberikan legal standing atau kedudukan hukum, PKS sebagai partai dan Dr Salim Segaf Al Jufri selaku Warga Negara Indonesia untuk mengajukan permohonan ini. Selain itu, kata Zainudin, MK juga mengakui alasan yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

“Kami telah berhasil meyakinkan MK terkait dengan legal standing dan alasan berbeda. Kalau ternyata ketika sampai pokok permohonan MK tidak berani mengabulkan, ya mungkin ada kekuatan besar atau faktor lain yang jadi pertimbangan MK,” katanya.

Meski begitu, juru bicara bidang hukum PKS ini mengatakan putusan tersebut tidak akan menghentikan perjuangan PKS dalam memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia.

“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20% ini. Terbukti ada 67 pihak yang ingin berkontrobusi dnegan mengajukan sebagai pihak terkait di MK. Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20% ini berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” imbuhnya.


Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahkamah KonstitusiMKPKSpresidential threshold
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maher Zain akan Mempromosikan Singapura sebagai Tujuan ‘Wisata Halal’
Tulisan selanjutnya Rezim Modi Akhirnya Resmi Melarang Ormas Islam yang Pernah Ikut Unjuk Rasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?