Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jaksa Kasus Sambo Dikarantina, Mahfud MD Sebut Agar Tidak Diteror

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2022 09:37 9:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Oktober 2022 10:20
Bagikan
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan jaksa yang bertugas menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo tengah dikarantina agar tak mendapatkan teror.

“Saya sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih Jaksa terbaik dan dikarantina, agar tak ada yang meneror, diteror, menghubungi dan sebagainya dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” kata Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Ahad (2/10/2022).

Mahfud tak membeberkan nama jaksa-jaksa yang bakal menangani kasus Sambo ini. Ia hanya mengatakan tugas Polri sudah rampung mengurusi kasus Sambo dan beralih ke Kejaksaan.

Ia pun berharap masyarakat dapat mengawal bersama kasus itu di Kejaksaan, seperti ketika mengawal saat kasus diusut di Kepolisian.

“Karena itu kita harap bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal. Karena ini masalah kemanusiaan ya. Dan ini masalah bangsa kita juga dalam pemenuhan hak asasi manusia,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana kasus Brigadir J itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.

Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dengan demikian total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs.



Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ferdy SamboMahfud MDPenembakan Brigadir J
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Terus Menyerang Perbatasan Wilayah Kurdistan
Tulisan selanjutnya Islam Menyikapi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?