Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jalani Sidang, Roy Suryo: Ada Oknum Kemenag Paksa Mengakui Salah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2022 12:11 12:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2022 12:10
Bagikan
Roy Suryo didampingi pengacaranya
Bagikan

Hidayatullah.com–Roy Suryo kembali menjalani sidang terkait kasus meme stupa Candi Borobudur dengan editan muka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kasus kliennya bernuansa politis, karena ada oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta kliennya mengaku bersalah.

Pitra menyebut oknum Kemenag itu mendatangi Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya. “Saya peringati, (kasus) ini nuansa politisnya sangat tinggi sekali. Karena apa? Karena Roy Suryo pada waktu ditahan di rutan Polda Metro Jaya ada oknum dari Kemenag yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah,” kata Pitra kepada wartawan di Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Pitra meminta pihak-pihak yang dimaksud berhati-hati. Jika tidak, ancamnya, dia akan mengungkap percakapan kliennya yang diminta mengaku salah.

“Saya minta hati-hati jangan sampai saya ungkap percakapan ini semua ya. Apabila memang ini perintah daripada pihak Kemenag terkait dengan oknum ini, ini akan saya ramaikan terus ini,” ucap Pitra.

Pitra mengatakan oknum Kemenag itu juga meminta Roy Suryo menyampaikan rasa penyesalan. Dia mengklaim memiliki bukti rekaman percakapan saat oknum Kemenag itu meminta Roy Suryo mengaku salah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ada oknum Kemenag yang meminta Roy Suryo buat pengakuan bersalah, yang bersangkutan itu bukan hakim ya. Maka dari itu saya menilai itu nuansa politisnya sangat tinggi. Terus dari oknum Kemenag tersebut juga menyatakan ‘Sudah, sampaikan saja anda menyesal gitu’,” ujarnya.

“Wah ini apaan ini ? ada tekanan intervensi seperti ini gitu lho, ini jangan sampai saya ungkap rekaman-rekaman ini, ini sangat memalukan,” imbuh Pitra.

Dia mengatakan oknum Kemenag itu juga meminta Roy Suryo bertemu dengan perwakilan umat Buddha tanpa didampingi kuasa hukum. Dia mengaku dirinya melihat dan mendengar langsung saat oknum Kemenag itu menyampaikan hal tersebut kepada Roy Suryo.

“Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan. Yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung. Dan yang bersangkutan meminta untuk dipertemukan kepada perwakilan umat Buddha tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Apa tujuan mereka? ” tutur Pitra.

Seperti diketahui, sidang perdana Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan digelar hari ini. Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Agenda sidang pertama Rabu 12 Oktober,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakbar, hari ini.

Berdasarkan SIPP PN Jakbar, Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.*


Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JokowiKemenagMeme StupaRoy Suryo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah, Pakaian Adat Harus Perhatikan Hak Menjalankan Agama
Tulisan selanjutnya Singapura Penjarakan Warganya yang Tampil Tanpa Busana di Situs Dewasa OnlyFans

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?