Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura Penjarakan Warganya yang Tampil Tanpa Busana di Situs Dewasa OnlyFans

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2022 12:27 12:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Oktober 2022 12:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura menjatuhkan hukuman penjara dan denda seorang warganya yang membuat konten tanpa busana di situs dewasa OnlyFans.

Pengadilan pada hari Rabu (12/10/2022) mendenda Titus Low S$3.000 ($2.087) karena berbagi foto dan video syur di situs tersebut, lansir BBC.

Dia juga dijatuhi hukuman penjara tiga pekan karena melanggar perintah polisi yang melarangnya untuk mengakses akun OnlyFans.

Di Singapura, adalah ilegal untuk mengirimkan materi cabul melalui sarana elektronik atau untuk turut serta atau menerima keuntungan dari bisnis di mana materi tersebut dikirimkan.

Low, yang memiliki lebih dari 210.000 pengikut di media sosial, adalah seorang influencer Singapura yang terkenal dan kasusnya telah dipublikasikan secara luas.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berapa jumlah kreator OnlyFans di Singapura tidak diketahui tetapi diperkirakan mencapai ratusan.

“Yang pasti, kasus ini telah menjadi preseden dan pengguna lain harus menghadapi risiko yang sama karena berada di OnlyFans,” kata pengacara Low, Kirpal Singh kepada BBC.

“Saya kira pesannya cukup jelas bahwa pihak berwenang siap untuk menghukum mereka yang mengirimkan materi eksplisit tidak hanya di platform OnlyFans tetapi di seluruh spektrum [area online].”

Singh mengaku didekati oleh sejumlah konten kreator lain tahun ini yang khawatir akan terjerat hukum.

Akan tetapi, sejumlah pakar sebelumnya pernah mengatakan bahwa jerat hukum terhadap konten kreator lokal tampaknya hanya muncul bila ada pengaduan dari pihak ketiga.

Low ditangkap pada Desember 2021 setelah seorang wanita menemukan salah satu video eksplisitnya di telepon keponakannya yang berusia 12 tahun dan mengajukan laporan ke kepolisian.

Kala itu, model berusia 22 tahun itu bergabung dengan platform dewasa hanya beberapa bulan sebelumnya pada bulan April, di mana ia dengan cepat menjadi salah satu bintang lokal paling populer.

Setelah laporan diterima, petugas kepolisian kemudian menyita ponselnya, iPad dan mengubah detil akunnya di OnlyFans. 

Akan tetapi, Low kemudian berhasil mendapatkan kembali akses ke akunnya dan terus mengunggah konten serta membuat akun kedua.

Tahun lalu, kepada BBC Low mengatakan terus menggunakan platform itu karena itu satu-satunya sumber penghasilannya.

Menyusul vonis hukumannya pada hari Rabu, lewat Twitter dia berkata, “senang ini akhirnya berakhir”.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:konten kreatorOnlyFanssingapurasitus dewasaTitus Low
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jalani Sidang, Roy Suryo: Ada Oknum Kemenag Paksa Mengakui Salah
Tulisan selanjutnya PA 212 Rencanakan Gelar Reuni Aksi 411 Bulan Depan di Istana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?