Hidayatullah.com–Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyebut ditemukannya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang ‘lolos’ di masyarakat adalah akibat tidak adanya pengawasan dan pengujian obat oleh pemerintah. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito buka suara soal tudingan tersebut.
Penny membantah tudingan Siti Fadilah dan menyatakan telah memastikan sudah melakukan proses pengawalan sangat ketat.
“Ada penggiringan terhadap BPOM RI yang tidak melakukan pengawasan secara ketat itu karena tidak memahami saja proses jalur masuknya bahan baku, pembuatan. karena dalam sistem jaminan mutu, bukan hanya ada BPOM RI,” jelas Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Penny menjelaskan, BPOM melakukan pengawasan produk obat berdasarkan Farmakope Indonesia. Sedangkan untuk bahan baku yang pharmaceutical grade, BPOM turut mengawasi yang masuk kategori larangan dan pembatasan atau lartas.
“Namun untuk pelarut PG (propilen glikol) dan PEG (polietilen glikol), itu diimpor namun masuknya ke non lartas sehingga masuknya ke Kementerian Perdagangan. Bersama-sama dengan bahan kimia yang non pharmaceutical lainnya, sehingga Badan POM tidak bisa melakukan verifikasi terkait hal tersebut,” jelas Penny.
Menurut Penny, dalam kasus ini ada indikasi cemaran EG dan DEG ini berasal dari sumber bahan baku. Namun, bahan baku yang masuk bukan dalam kendali BPOM.
Penny menjelaskan bahan baku yang masuk tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM. Padahal, seharusnya bahan baku yang masuk harus melalui surat izin dari BPOM.
“Dan ada satu titik yang kita temui dari perkara yang kita dapatkan ini kandungan EG dan DEG yang besar dari produk tersebut. dan yang utama adalah bahan baku dulu,” beber Penny.
“Bahan baku yang masuk bukan kendali BPOM. Bukan karena BPOM tidak mau mengendalikan, aturan yang ada sekarang masuk melalui sistem yang bukan melalui SKI BPOM. Padahal harusnya melalui SKI BPOM, karna itu digunakan harus pharmaceutical grade kalau mau dijadikan bahan baku, bahan tambahan untuk produksi obat,” jelasnya.
Selain itu, Penny juga menyorot cemaran ini mungkin muncul karena adanya perubahan bahan baku. Menurutnya, ada indikasi penggunaan bahan baku yang sesuai dengan standar BPOM.
Hingga kini, Penny mengatakan itu sedang dalam proses penelusuran dan pengujian oleh BPOM.
“Bisa jadi salah satu kemungkinan sumber bahan baku pelarut malah tidak menggunakan polietilen glikol, malah menggunakan cemaran EG dan DEG yang menjadi pelarutnya, mengingat bahwa begitu tingginya hasil analisas yang kami dapatkan pada produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata dia.
“Sedang dalam proses penelusuran, kemudian kemana lagi bahan pelarut tersebut diedarkan dan digunakan di mana lagi bahan pelarut berbahaya tersebut yang seharusnya tidak digunakan,” sambungnya.
Seperti diketahui, dilansir oleh Detikcom, eks Menkes Siti sebelumnya menduga hal tersebut terkait dengan BPOM RI yang dinilai kapitalis dan liberalis.
“Dulu kalau daftar obat di BPOM, BPOM meneliti itu, BPOM RI punya laboratorium yang lengkap tapi karena perubahan, sehingga Indonesia harus masuk ke pasar bebas, akibatnya apa? BPOM RI hanya untuk registrasi saja, BPOM RI harus nurut saja dengan apa yang tertera publisitas-publisitas yang meregister ke tempatnya,” beber Siti baru-baru ini.*