Hidayatullah.com- Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut aturan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Ciptaker memang menguntungkan pengusaha tetapi akan membebankan keuangan negara.
Oleh karena itu, Fraksi PKS menolak kebijakan JKP dalam RUU Ciptaker yang saat ini dibahas di DPR RI.
Mulyanto menilai program JKP ini tidak bermanfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini, pekerja yang di-PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.
JKP jelasnya hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak 9 kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji.
“PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI ini dalam keterangannya diterima hidayatullah.com Rabu (30/09/2020).
“PKS tidak setuju dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN. Dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan negara dan terlalu menguntungkan pengusaha,” tambahnya.
Dijelaskan, JKP merupakan jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Ciptaker, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar 9 kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya (sebanyak 32 kali gaji) dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.
Sebelumnya, pada pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, yang dikebut sejak Jumat (25/09/2020), Pemerintah tetap pada skema pesangon sebesar 32 kali gaji, dimana 23 kali adalah kewajiban pemberi kerja dan 9 kali gaji diambil dari JKP. Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh besaran pesangon itu merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.
Jumlah total pesangon, besaran 32 kali gaji ini memang sama dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari sisi pekerja, mereka menerima besaran pesangon yang sama seperti diatur dalam UU yang ada sekarang.
Akan tetapi, dari sisi pengusaha, mereka sangat diuntungkan dengan RUU Ciptaker ini, sebab 9 kali gaji yang sebelumnya menjadi kewajiban mereka, dibayar oleh JKP yang preminya diambil dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara,” ujar Mulyanto.*