Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Youtuber Rudi Simamora Diringkus Aparat setelah Videonya Viral Ingin ‘Menguliti Tuhan’

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 November 2022 01:24 1:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 November 2022 05:30
Bagikan
Rudi Simamora youtuber menguliti Tuhan
Bagikan

Hidayatullah.com—Aparat keamanan menangkap youtuber Youtubers Rudi Simamora (34) setelah videonya viral ingin ‘kuliti tuhan’. Pria warga Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara akhirnya diringkus aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE atau Pasal 156 KUHP. Pria  yang bekerja sebagai pengusaha papan bunga dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat kontens, melakukan penistaan agama.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 undang-Undang ITE atau Pasal 156 KUHP. “Perkara ini sudah kita gelar dan pelaku kita nyatakan sebagai tersangka, saat ini pelaku sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Valentino, Ahad (13/11/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk proses penanganan tersangka ini akan kita tangani secara propesional, sampai dengan proses peradilan,” kata Valentino dikutip Tribun.

Valentino menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku melakukan penistaan salah satu agama yang ada di Indonesia. “Setelah ada informasi tanggal 5 November 2022, kita langsung mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku pada hari Ahad, satu hari setelah menerima laporan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kondisi kejiwaan dari pelaku dan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. “Kedepannya, kita akan melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi, selanjutnya dari ahli dan langkah-langkah selanjutnya untuk melengkapi berkas perkara,” bebernya.

Sebelumnya, aksi penistaan agama tersebut terungkap setelah video pelaku beredar luas di akun YouTube miliknya. Dari rekaman video yang dilihat, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Menguliti TuhanRudi Simamoravideo viralYoutuber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya penghina muslim twitch Setelah Ditinggal Sponsor, Kini Penghina Muslim Dilarang Siaran di Twitch
Tulisan selanjutnya Berselisih, Warga AS Ditangkap Saat Melakukan Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?