Hidayatullah.com—Tim Komunikasi PT Visionet Internasional (OVO) mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas kejahatan pornografi di Indonesia.
Klarivikasi ini disampaikan pihak OVO setelah keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan oknum yang memperdagangkan video pornografi yang tembus Rp 114 M, dengan pembayaran melalui layanan perbankan maupun uang elektronik.
“Kami (PT Visionet Internasional atau OVO) sampaikan bahwa OVO telah bekerjasama dengan PPATK untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi yang diduga menyalahgunakan layanan perbankan maupun uang elektronik tersebut,” demikian disampaikan PT Visionet Internasional (OVO), “ dalam suratnya hari Jumat (30/12/2022).
OVO juga menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi.
“Layanan-layanan yang kami sediakan, termasuk layanan uang elektronik kami, sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut OVO, indikasi yang ada saat ini ditemukan adanya dugaan oknum pengguna yang menyalahgunakan layanan transfer untuk memfasilitasi transaksi tersebut. Sebagai bentuk nyata mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, pihaknya selalu menyampaikan laporan mencurigakan kepada PPATK.
“Kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami.”
“OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya tersebar temuan adanya transaksi sebesar Rp114,26 miliar dari PPATK selama tahun 2022 yang menyangkut jual beli konten pornografi anak di bawah umur. Beberapa e-wallet juga terseret masalah ini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama 2022 ada total delapan hasil analisis terkait denganTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). Berdasarkan temuan PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, hingga TNI dan Polri.*