Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar) menyatakan bahwa haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk dipakai sebagai nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian.
MUI Sumbar menyatakan bahwa perbuatan itu termasuk hal-hal yang dilarang di dalam Islam yaitu “manhiy ‘anhu”.
“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram,” ujar Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, kutip INI-Net, Ahad (29/09/2019).
Sedangkan kalau penamaan suatu produk terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka, jelas MUI Sumbar, hukumnya adalah makruh. Dalam bahasa Minangkabau, “caruik” bermakna carut alias kata jorok.
Keputusan itu dikeluarkan oleh bidang fatwa MUI Sumbar yang diambil lewat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada tanggal 20 Juli 2019 lalu.
MUI setempat juga mengeluarkan beberapa rekomendasi mengenai hal tersebut, yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Selanjutnya, pemerintah direkomendasikan agar menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
MUI Sumbar pun mengimbau agar semua lapisan masyarakat tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
MUI Sumbar meminta kepada LPPOM MUI agar tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Sebagaimana diketahui, penggunaan kata-kata “nyeleneh” untuk nama produk makanan-minuman sudah menjadi tren tersendiri di banyak wilayah Indonesia, termasuk Sumbar, pada setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata neraka, jahanam (nama neraka), setan, dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem.
Akan tetapi, penggunaan nama-nama itu menuai sorotan termasuk dari Pemerintah Kota Padang, Sumbar.*