Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Menunggu Kepastian Pelaksanaan UU JPH

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Desember 2018 21:07 9:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2018 05:00
Bagikan
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) soal pelaksanaan UU JPH di Gambir, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Empat tahun sudah UU Jaminan Produk Halal (JPH) diundangkan. Namun, UU tersebut belum bisa dijalankan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan terbit dua tahun sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut diundangkan, hingga saat ini belum juga terbit.

Pada pasal 65 UU JPH mengamanatkan agar dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah). Tak kunjung terbitnya PP, akhirnya dorongan untuk mengamandemen pasal 65 UU JPH.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, mayoritas peserta FGD mengungkapkan keinginannya agar pasal tersebut diamandemen. Tujuannya, agar ada kepastian hukum.

Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim, mengatakan berlarut-larutnya penerbitan PP UU JPH ini mengingatkan dia saat awal-awal memperjuangkan RUU JPH. Kata dia RUU JPH ini sempat deadlock dua kali sejak pertama kali diajukan 2005.

“Tahun 2005 deadlock. Kemudian 2010 kembali deadlock. Baru 2014 Undang-Undang ini disahkan. Saya sampai bolak-balik RDPU di DPR,” cerita Lukman kutip laman resmi LPPOM MUI. Namun, lanjut Lukman, urusan belum selesai meski UU JPH telah disahkan. Saat ini pihaknya tengah menunggu dan mendorong terbitnya PP.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah pada kesempatan ini mendorong agar pasal 65 UU JPH diamandemen atau dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Proses amandemen atau judicial review ini membutuhkan waktu tiga bulan hingga satu tahun. Untuk mengisi kekosongan, maka urusan sertifikasi halal ini diserahkan kepada MUI,” jelas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pemberian wewenang kepada LPPOM MUI ini agar dunia usaha tetap berjalan dan tidak dirugikan. Hanya saja, ia meminta pemerintah dapat membantu lembaga ini.

“Kalau MUI melaksanakan mandatory sertifikasi halal maka bebannya sangat berat. Maka perlu ada penguatan kelembagaan sehingga pemerintah juga harus membantu lembaga, ini hal normal karena pemerintah sifatnya memberikan support,” ungkap Ikhsan.

Namun, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, yang menjadi narasumber FGD mengungkapkan ada tiga cara untuk membatalkan pasal 65 JPH.

“Bisa dengan cara diamandemen, judicial review, atau penerbitan Perpu. Sedangkan yang paling ideal itu judicial review karena untuk amandemen akan memakan waktu lama, dan untuk Perpu harus ada unsur daruratnya,” ungkap dia.

Ahli Hukum Administrasi Negara FH UI, Harsanto Nursadi, mengatakan membuat UU itu lebih mudah daripada membuat peraturan pelaksanaanya.

Dijelaskan Harsanto, membuat UU hanya perlu lobi-lobi antar anggota DPR, sedangkan pembuatan PP ada banyak kepentingan yang bersentuhan antar kementerian.

Harsanto mengamati, tak hanya PP UU JPH yang belum terbit, peraturan UU yang diterbitkan pada 2014 seluruhnya belum ada peraturan pelaksananya. Agar PP UU JPH ini segera terbit, ia meminta agar dilakukan pendekatan kepada kementerian terkait.

“Kita cukup mendorong kepada kementerian terkait agar PP tetap dikeluarkan, karena jika menggunakan cara lain akan menyita banyak waktu apalagi di tahun politik sepeti ini dikhawatirkan menimbulkan efek yang kurang bagus,” kata Harisanto.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Indonesia Halal WatchJaminan Produk HalalJPHLPPOM MUILukmanul HakimMUIPP JPHUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memilih Jalan Santri
Tulisan selanjutnya Surplus Perdagangan China dengan AS Melebar Jadi $35,55 Miliar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?