Hidayatullah.com– Dalam laporan terbaru UNICEF pada Senin (20/01/2020) dengan mengutip Data Survei Sosial Ekonomi Nasional, disebutkan 3 dari 10 anak dengan disabilitas tidak pernah mengenyam pendidikan.
Saat ini, anak usia 7-18 tahun dengan disabilitas yang tidak bersekolah mencapai angka hampir 140.000 orang.
Menurut UNICEF Representative Debora Comini, mereka yang bersekolah menunjukkan kesenjangan yang signifikan dalam hal capaian pendidikan.
Data menunjukkan cuma 56 persen anak dengan disabilitas yang tamat sekolah dasar dibandingkan 95 persen anak tanpa disabilitas.
Kesenjangan tersebut terus muncul pada tingkat yang lebih tinggi, dengan 26 persen anak dengan disabilitas yang menyelesaikan jenjang SMA dibandingkan 62 persen anak tanpa disabilitas.
“Anak dengan disabilitas masih terus kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan, suatu kesempatan yang amat penting agar mereka dapat mewujudkan potensinya dan mengatasi hambatan-hambatan inklusi,” kata Comini kutip Anadolu Agency di Jakarta, Senin.
Menurut Comini, bagi banyak orang, pendidikan untuk anak dengan disabilitas masih didefinisikan secara sempit dalam lingkup sekolah luar biasa dan bukan pendidikan inklusi di sekolah reguler.
Secara umum, dalam pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas seharusnya dapat mengikuti sekolah reguler yang terdekat dengan rumahnya dan belajar bersama anak-anak lain. Sebab, hambatan dalam tumbuh kembang wajar seorang anak dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih berat dibandingkan disabilitas itu sendiri.
Katanya, tantangan mewujudkan pendidikan inklusif di Indonesia meliputi kurangnya pelatihan untuk guru, data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, dan pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.
“Tanpa sistem pendidikan yang lebih inklusif, kecil kemungkinannya mereka akan dapat mempelajari pengetahuan dan kecakapan untuk berkembang dan berkontribusi membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan dinamis,” sebutnya.
Menurut UNICEF, walaupun tingkat partisipasi sekolah meningkat signifikan dalam sepuluh tahun terakhir, ada sekitar 4,2 juta anak usia 7 sampai 18 tahun yang tidak bersekolah. Ketimpangan mendalam dari segi sosial-ekonomi dan geografis pun masih ada.
Comini mengatakan, perhatian lebih besar dibutuhkan untuk anak-anak tersebut agar tujuan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata, sebagaimana disebutkan pada Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, dapat dicapai.
“Titik ini adalah momen yang sangat penting bagi Indonesia yang sedang memprioritaskan pengembangan sumber daya manusianya agar dapat bersaing di abad ke-21,” sebutnya.
UNICEF menyoroti 5 perubahan yang mesti dicapai untuk melindungi hak semua anak dalam mendapatkan pendidikan dan untuk memberikan dukungan yang memadai kepada anak dengan disabilitas.
Pertama, sebutnya, pemahaman yang lebih baik dan komitmen untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif pada semua tingkat pendidikan.
Kedua, pelembagaan prosedur untuk menjaga, mencegah perundungan dan penganiayaan, dan memastikan anak terlindungi yang tersedia di semua sekolah.
Ketiga, ketersediaan dan replikasi model pendidikan inklusif yang efektif dan terbukti berhasil
Keempat, perubahan positif dalam sikap pembuat kebijakan, penyedia layanan pendidikan, orangtua, dan masyarakat luas terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan disabilitas.
Kelima, perubahan positif dalam sikap pembuat kebijakan, penyedia layanan pendidikan, orangtua, dan masyarakat luas terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan disabilitas.*