Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Madura menyampaikan penolakannya terhadap wacana pencabutan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
Para pengurus MUI dari sejumlah kabupaten di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, membahas soal wacana pencabutan sertifikasi halal pada makanan dan minuman.
Pembahasan digelar di Pondok Pesantren Al- Islamiyah, Masaran, Rek-kerek, Palengaan, Pamekasan, Ahad (02/02/2020).
Baca: Menko Perekonomian: Draf Omnibus Law RUU Cilaka Sudah Selesai
Juru bicara MUI Madura, KH Buchori Ma’shum, mengatakan, masyarakat mengingkan adanya keterjaminan produk halal.
“Dan jika sertifikat halal pada makanan dan minuman dicabut, maka kepastian konsumen untuk mendapatkan makanan dan minuman sesuai keinginan tidak akan terjadi,” ujarnya dalam rilis yang dikutip pada Senin (03/02/2020).
Sementara wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal tersebut, dalam penilaian MUI Madura, akan membingungkan konsumen yang membutuhkan kepastian tentang makanan dan minuman halal.
MUI se-Madura menyampaikan sejumlah pernyataan sikapnya terkait wacana pencabutan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman.
Pertama, MUI se-Madura menyatakan menolak pencabutan sertifikat halal.
Kedua, MUI se-Madura mendukung pemerintah untuk tetap melindungi konsumen dalam mendapatkan jaminan produk makanan dan minuman halal.
Baca: DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak
Selain MUI, sebagaimana dilansir Antanarnews.com, Senin, sejumlah ulama perwakilan dari ormas Islam di Madura juga hadir dalam acara itu dan mendukung langkah MUI se-Madura dalam memperjuangkan kepastian konsumen mendapatkan produk makanan dan minuman yang halal.
Pernyataan MUI se-Madura itu ditandatangani masing-masing oleh Ketua MUI di Madura, yaitu Ketua MUI Bangkalan KH Syarifuddin Dhamanhuri, Ketua MUI Sampang KH Buchori Ma’shum, Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini A Latief, dan Ketua MUI Sumenep KH A Syafraji.
Pernyataan sikap MUI se-Madura itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua MUI pusat dan MUI Jawa Timur, serta Menteri Perdagangan.
Diketahui, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal mencuat seiring pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). RUU ini sempat diberitakan akan menghapus regulasi sertifikasi halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).*