Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Menteri Agama: MUI Mitra Utama BPJPH

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Januari 2019 07:43 7:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Januari 2019 07:43
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin pada acara milad LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/01/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com -Kesadaran umat Islam di Indonesia untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk halal kian meningkat dari waktu ke waktu.

Bagi umat Islam, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan. Maka, adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, dalam peringatan milad MUI ke-30 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/01/2019).

Baca: LPPOM MUI Luncurkan Beragam Aplikasi Halal

Lukman juga menjelaskan, sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui tanda halal di produk menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk di pasar internasional.

“Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan MUI, dalam hal ini LPPOM MUI, perlu diperkuat regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal. Karenanya UU No 33 Tahun 2014 telah dikukuhkan oleh DPR untuk menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Lukman.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: 30 Tahun LPPOM MUI Makin Mendunia

Menag mengatakan, MUI merupakan mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga, MUI adalah institusi penting yang tetap memiliki kewenangan dalam tiga hal ketika BPJPH mulai beroperasi nanti.

Yakni, penetapan fatwa kehalalan produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal.

Baca: BPJPH Akui Proses Penyusunan RPP JPH Tak selalu Mulus

LPPOM MUI, tambahnya, akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI, dan tentu BPJPH,” ujarnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:30 tahun LPPOM MUIBPJPHhalalinfo halallembaga sertifikasi halalLPPOM MUILukman Hakim SaifuddinMenteri AgamaMUIsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Fiqih: Pembongkaran Kuburan Karena Perbedaan Politik Haram
Tulisan selanjutnya Australia Bongkar Jaringan Narkoba yang Manfaatkan Pramugara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?