Hidayatullah.com– Para pelaku usaha penting untuk memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), terkait telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Indonesia Halal Training and Education (IHATEC), Ir Nur Wahid mengatakan, SJH selain menjaga konsistensi produk, bahan dan fasilitas, juga dapat menjaga rantai pasok bahan agar senantiasa halal.
“Sistem Jaminan Halal sangat penting untuk dipahami dan diterapkan oleh para pelaku usaha. Hal ini untuk menjamin seluruh bahan, produk hingga proses terbebas dari kontaminasi bahan haram dan najis,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Nur Wahid pada acara pembukaan Pelatihan SJH di Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
Dalam pemahaman SJH itu, para pelaku usaha harus memenuhi 11 kriteria SJH.
Sebagaimana dikutip website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Rabu, kesebelas kriteria SJH itu adalah: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajeman.
Pelatihan bertajuk Pemahaman Sistem Jaminan Halal (SJH) ini digelar atas kerja sama LPPOM MUI dengan IHATEC.
Nur Wahid menyampaikan, standar SJH yang tertuang dalam HAS23000 LPPOM MUI saat ini menjadi standar dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.
Hal itu katanya berdasarkan kesepakatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan MUI.
“Oleh karenanya pelaku usaha perlu memahami sistem jaminan halal ini dengan baik,” pungkasnya.*