Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini telah mengakui sebanyak 45 lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara se-dunia.
“Kini, terdapat 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh MUI yang berasal dari 26 negara. Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor,” keterangan pada website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI kemarin dikutip pada Jumat (14/02/2020).
Sebelumnya, pada Januari 2020, LPPOM MUI telah mengumumkan adanya penambahan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSHLN) yang diakui MUI untuk kategori flavor.
LPPOM MUI menjelaskan, pengakuan LSHLN ini menjadi sangat penting bagi proses sertifikasi halal.
Sertifikat halal dari lembaga yang telah diakui tersebut bisa dijadikan persyaratan dokumen bagi perusahaan flavor yang menggunakan produknya dalam proses produksi. Hal ini untuk memenuhi persyararan halal yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI.
Adapun sejumlah LSHLN yang melakukan penambahan ruang lingkup kategori flavor tersebut, antara lain Halal Food Authority (HFA), Halal Certification of Europe (HCE), Halal Institute of Spain, Australian Halal Authority and Advisers (AHAA), Muslim Professional Japan Association (MPJA), dan Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA).
Selain itu, pembaharuan juga dilakukan pada alamat Halal Institute of Spain. Yang semula beralamat di Fluente Arriba, s/n 14720 Almodovar deRio Cordoba, diubah menjadi c/ Claudio Marcelo No. 17 Planta 1 – 14002 Cordoba.
LPPOM MUI menjelaskan, di antara syarat suatu LSHLN tersebut diakui MUI adalah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan oleh MUI, seperti yang diadakan pada 8-11 Juli 2019 lalu di Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan yang bertajuk “International Training for Flavor and Fragrances Halal Auditor of Halal Certifying Bodies (HCB),” ini diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) bekerjasama sama dengan LPPOM MUI dan MUI.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa MUI memiliki tiga wewenang terkait jaminan produk halal. Ketiga wewenang itu adalah pemberi fatwa halal, sertifikasi auditor, dan sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).*