Hidayatullah.com– Sudah mau lima tahun, Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) belum juga bisa dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU tersebut belum rampung juga sampai sekarang.
Dalam waktu yang pasif ini, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, melihat tidak banyak yang dilakukan BPJPH sejak dibentuk 10 Oktober tahun lalu.
Sampai hari ini, tuturnya, BPJH belum bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akibatnya BPJH tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun. Yang dilahirkan BPJH hanya calon auditor halal.
Begitu juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, tapi, kata dia, belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangkan.
“Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory (kewajiban) sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019, tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH. Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujar Ikhsan dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Karenanya, IHW meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH, dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden.
“Demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” ucapnya.
LPPOM MUI saat ini tetap menjalankan kewenangannya melakukan sertifikasi halal berdasarkan Pasal 59 dan 60 UU JPH sampai BPJPH telah dinyatakan siap.* Andi