Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2018 08:38 8:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2018 08:38
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sudah mau lima tahun, Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) belum juga bisa dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU tersebut belum rampung juga sampai sekarang.

Dalam waktu yang pasif ini, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, melihat tidak banyak yang dilakukan BPJPH sejak dibentuk 10 Oktober tahun lalu.

Sampai hari ini, tuturnya, BPJH belum bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akibatnya BPJH tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun. Yang dilahirkan BPJH hanya calon auditor halal.

Begitu juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, tapi, kata dia, belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangkan.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory (kewajiban) sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019, tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH. Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujar Ikhsan dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Karenanya, IHW meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH, dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden.

“Demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” ucapnya.

LPPOM MUI saat ini tetap menjalankan kewenangannya melakukan sertifikasi halal berdasarkan Pasal 59 dan 60 UU JPH sampai BPJPH telah dinyatakan siap.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal WatchJaminan Produk HalalJPHLPPOM MUIUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jokowi dinilai Belum Tuntas Tangani Persoalan HAM
Tulisan selanjutnya KPI Minta Stasiun TV Hentikan Iklan “Sophee Blackpink”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?