Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan penjelasan terkait isu terkini soal status halal sejumlah merek mi instan.
Di media sosial, ungkap LPPOM MUI, beredar kabar dan informasi yang menyebutkan isu seolah-olah terdapat merek-merek mi instan yang sudah bersertifikat halal tapi dicurigai mengandung babi.
Agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat serta melindungi produk halal dari informasi yang menyesatkan, LPPOM menyampaikan sejumlah penjelasan.
Pusat Kajian Halal ITS Kembangkan Alat Deteksi Kandungan Babi
Pertama, berita dan informasi adanya inspeksi mendadak terhadap produk mi instan di sejumlah supermarket, disertai foto Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, adalah tidak benar alias hoax.
“MUI maupun LPPOM MUI tidak pernah melakukan sidak seperti yang disebut dalam berita dan disebarkan secara berantai oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim, dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (24/01/2017).
Kedua, Lukmanul Hakim menjelaskan, dalam melakukan sidak atau pemeriksaan ulang terhadap produk bersertifikat halal, LPPOM MUI telah memiliki kaidah dan Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat jelas.
“Di mana jika terdapat indikasi awal adanya penyimpangan terhadap Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk yang telah memiliki sertifikat halal MUI, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan benar tidaknya indikasi tersebut,” jelasnya.
Merek ‘Samyang’ belum Bersertifikat Halal
Kemudian, tambahnya, berkaitan dengan hal itu, LPPOM MUI memastikan bahwa produk mi instan yang telah bersertifikat halal, yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut (yaitu Indomie dan Mie Sedap), tetap terjamin kehalalannya.
“Sedangkan mie instant merek Samyang, yang juga disebut dalam pemberitaan, sampai saat ini belum memiliki sertifikat halal MUI,” imbuhnya.
Seperti Prosedur ISO, Badan Sertifikasi Halal MUI tak Perlu Dipersoalkan
Selanjutnya, kepada konsumen dan masyarakat luas pada umumnya, LPPOM MUI mengimbau, agar tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Demi menjaga ketenangan dan ketenteraman masyarakat,” pesannya.
Terakhir, Lukmanul Hakim mengatakan, informasi mengenai produk halal MUI dapat diperoleh melalui berbagai jalur dan cara resmi yang disediakan pihaknya.
“(Yaitu) website resmi LPPOM MUI, www.halalmui.org, layanan pesan singkat (SMS) ke 98555 (XL Axiata, Indosat dan Telkomsel), serta melalui scan barcode khusus untuk restoran bersertifikat halal MUI,” jelasnya memungkas.*