Hidayatullah.com– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seharusnya melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses terkait sertifikasi halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Iya (harus melibatkan MUI sesuai UU JPH) terutama itu di pasal 14 ayat 2 huruf tentang sertifikasi Auditor Halal dan Pasal 10 UU JPH tentang pembentukan LPH,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah kepada hidayatullah.com, Ahad (09/08/2020) saat dimintai tanggapannya terkait polemik BPJPH.
Terkait itu, IHW juga menyatakan sebelumnya, tindakan Kepala BPJPH Sukoso yang membacakan penetapan dalam peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan MUI, adalah tindakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Tindakan sebagaimana dimaksud adalah tindakan yang melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum,” jelas Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya.
Faktanya, menurut Ikhsan, dengan menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan dari Sukoso sebagai Kepala BPJPH sangat amat mencederai UU JPH, khususnya Pasal 10 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, bukti bahwa MUI tak pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH adalah Surat dari Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-1477/DP-MUI/VIII/2020 perihal Informasi terkait PT Sucofindo sebagai LPH tanggal 3 Agustus 2020 pada poin Nomor 6 dan 7. “Yang pada pokoknya menyatakan bahwa MUI belum pernah diajak kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT Sucofindo sebagai LPH,” sebut Ikhsan.
“Pejabat negara dalam hal ini BPJPH yang seenaknya menabrak ketentuan undang-undang, maka jelas tidak mematuhi Good Corporate Governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Bapak Ir Jokowi dan KH Ma’ruf Amin,” katanya juga.
Baca: IHW: BPJPH Belum Libatkan MUI terkait Sertifikasi Halal
Ia menambahkan, tata kelola BPJPH yang dilakukan dengan cara melabrak prinsip Good Corporate Governance dan melanggar UU JPH, maka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
“Lalu apabila menata kelola sertifikasi halal sudah dengan melanggar Maqashid Syariah dan prinsip Good Corporate Governance, apakah produk sertifikat halal BPJPH dapat dipercaya oleh publik kehalalannya?” ungkapnya.
Jangan sampai katanya menimbulkan ketidakpercayaaan publik (public distrust) terhadap satu produk yang sertifikasinya diterbitkan BPJPH, karena ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat atas produk tersebut dan selanjutnya akan menurunkan omset dari produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
“Masyarakat akan lebih mempercayai fatwa tertulis dari MUI dalam bentuk syahada halal, halal decree, atau halal certification yang maknanya juga sama dengan sertifikat halal, jadi sesungguhnya sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI atas produk yang telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fafwa MUI. Jadi negara dalam hal ini BPJPH fungsinya hanya melakukan registrasi sertifikat halal,” sebutnya.
IHW menilai, harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH, maka penetapan PT Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
Implikasi lebih jauh, tambahnya, adalah bahwa LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya yaitu tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya.
“Ini berarti selain merugikan PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir),” imbuhnya.
Ikhsan mengatakan, peluncuran penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dilakukan dengan upacara yang cukup mewah di sebuah hotel besar dan diadakan di Bali yang tentu saja mengeluarkan biaya yang cukup besar dan itu adalah biaya yang ditanggung PT Sucofindo serbagai BUMN.
“Maka tindakan yang dilakukan oleh BPJPH dan PT Sucofindo adalah melanggar prinsip Good Corporate Governance, sesuatu yang tidak boleh dibiarkan dan pada pejabat negara yang melakukan pelanggaran atas prinsip Good Corporate Governance maka tidak layak untuk terus memimpin dan dia harus mundur sebagai tanggung jawab kepada publik,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, berdasarkan UU JPH yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 lalu, MUI tetap berperan terkait proses sertifikasi produk halal.
Dalam UU JPH, saat ini ada tiga tugas MUI. Yaitu, penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Sertifikasi Auditor.*
Baca: MUI Tetap Berperan terkait Sertifikasi Halal, Ini Tugasnya