Hidayatullah.com– Pemerintah mencanangkan pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada akhir tahun 2019 ini, setelah melalui masa transisi lima tahun, sejak disahkan pada tahun 2014.
Beberapa waktu lalu, Presiden telah pula menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019, sebagai regulasi untuk implementasi UU JPH.
Dengan pemberlakuan UU JPH, ketentuan halal yang sebelumnya bersifat “voluntary”, berdasarkan kesediaan dan kerelaan dari pihak produsen atau perusahaan yang menghasilkan produk konsumsi, menjadi “mandatory”. Sebagai kewajiban yang harus diiterapkan oleh semua pengusaha, tanpa diskriminasi.
Berkenaan dengan mandatory atau sifat wajib yang ditetapkan undang-undang itu, mengemuka satu titik krusial bagi para pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Yakni masalah pembiayaan.
Memperhatikan kendala yang dirasa berat itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menunjukkan kepedulian dan memberikan alternatif solusi.
Di antaranya dengan menjalin kerja sama dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perbankan syariah, guna turut membantu dalam aspek pembiayaan sertifikasi halal (SH) bagi para pengusaha UMKM.
“Penandatanganan MoU dengan BRI Syariah dan BNI Syariah ini sebagai bentuk kepedulian dan alternatif solusi serta upaya LPPOM MUI untuk turut membantu dalam aspek pembiayaan sertifikasi halal bagi para pengusaha UMKM,” tutur Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim.
Sementara itu, Direktur Bisnis Komersial BRIsyariah, Kokok Alun Akbar, menjelaskan, kedua belah pihak sepakat membuat Nota Kesepahaman Bersama terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan Syariah bagi mitra UMKM LPPOM MUI.
Hal ini merupakan langkah yang tepat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi LPPOM MUI, mengingat BRIsyariah itu disebut merupakan bank syariah pelopor Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Indonesia.
Bank syariah itu, jelasnya lagi, bekerja sama dengan LPPOM MUI dalam beberapa macam hal.
Di antaranya, membantu meningkatkan kualitas produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi mitra LPPOM MUI yang saat ini berjumlah kurang lebih 57 ribu UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui penyediaan fasilitas pembiayaan produk layanan dan jasa yang ada di bank syariah itu.
Ia menambahkan, fasilitas pembiayaan ini diberikan khususnya kepada mitra UMKM LPPOM MUI yang sedang mengajukan sertifikasi halal, sekaligus bank syariah itu membantu mensosialisasikan terkait sertifikasi halal bagi UMKM lainnya.
“MUI sudah cukup dikenal metode dan proses sertifikasi halalnya di dunia, jadi kalau BRIsyariah bekerja sama tentu saja akan membuka lebih banyak lagi mitra UMKM bagi LPPOM MUI,” kata Alun lagi kutip website resmi LPPOM MUI awal pekan ini (01/07/2019). Melalui kerja sama ini, diharapkan, dapat memberikan keuntungan yang berkah bagi kedua belah pihak.*