Hidayatullah.com– Anggota Komisi VI DPR RI -yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha- Nevi Zuairina menyampaikan penolakannya terhadap penghapusan sertifikasi halal pada Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) sebagaimana sempat diberitakan berbagai media.
Nevi menilai bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia diperlukan, mengingatkan mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Indonesia ini kan penduduknya mayoritas Muslim. Persentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia. Perkiraan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 269,6 juta jiwa tahun ini dengan 85,17 persen beragama Islam. Jadi sangat perlu sertifikasi halal produk itu ada pada regulasi tertinggi negara kita,” ujar Nevi lewat rilisnya baru-baru ini yang dikutip dari berbagai sumber resmi pada Rabu (29/01/2020).
Disebutkan, perkiraan analisa data dari Global Religious Futures, penduduk Muslim Indonesia pada tahun 2020 mencapai 229,62 juta jiwa, artinya Indonesia menjadi negara muslim terbesar dunia.
“Sertifikasi halal untuk makanan ini membawa spirit healthy food, makanan yang aman, sehat bergizi dan aman dari segala efek samping bahan berbahaya baik kimia maupun rekayasa genetika,” tegasnya.
Menurutnya, tudingan segelintir pihak yang menyatakan bahwa investasi dan perekonomian akan terhambat bila masih ada kewajiban sertifikasi halal merupakan ide yang tidak bijak.
Data, lanjutnya, telah membuktikan, Indonesia merupakan pasar sangat potensial dunia, yang berarti tidak semena-mena dalam menghancurkan benteng perlindungan pada keyakinannya.
Berbagai pihak terkait menyatakan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal lewat Omnibus Law RUU Cilaka.*