Hidayatullah.com– Menyikapi beredarnya gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penegak hukum agar mengusutnya dengan tuntas.
“MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam rilisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Selasa (24/10/2017).
MUI juga meminta kepolisian agar menindak tegas pelakunya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah.
“Karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” imbuh Zainut.
MUI memastikan bahwa berita “miras halal” tersebut adalah bohong (hoax) dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan MUI. Sebab, jelasnya, yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika adalah MUI.
Baca juga: MUI: Gambar Botol Miras Berlabel “Halal” Hoax dan Fitnah
“Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Sehingga produk minuman tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal, sebelum berfungsinya Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LPPOM MUI, imbuhnya, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut.
“Dan tidak pernah mengeluarkan label ‘halal’ sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” jelasnya.*