Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi: Bentrokan Dipicu Sikap Arogan HKBP

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 21 Januari 2011 13:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sejumlah warga Ciketing Asem mengatakan bahwa bentrokan yang terjadi 12 September 2010 dipicu sikap arogansi anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang tak mengindahkan keputusan Pemkot Bekasi.

“Bentrokan disebabkan karena sikap membandel jemaat HKBP yang tak mematuhi surat dari Pemkot,” kata Syahid Tajuddin, warga Ciketing, saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus Ciketing, Kamis (20/1).

Syahid memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Ade Firman. Pendeta HKBP, kata Syahid, telah menyalahgunakan surat Pemkot Bekasi dengan nomor 460/1529/Kessos/VII/2010 tertanggal 9 Juli 2010 perihal “Penangangan Permasalahan HKBP PTI” yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Tjandra Utama Effendi.

Kutipan poin kedua surat tersebut adalah sebagai berikut, “Kepada Pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi agar menyampaikan kepada pendeta dan atau Jemaat AHBP PTI bahwa yang bersangkutan dapat melakukan ibadat di tempat lain milik orang lain atau milik sendiri. Apabila akan beribadat di tempat baik milik orang lain harus mendapat izin dari pemilik setempat.”

Oleh pihak HKBP, surat ini dianggap sebagai izin tertulis untuk melakukan ibadah di lahan kosong Ciketing milik HKBP. Padahal surat ini bukan perizinan, tapi instruksi kepada pejabat Kemenag Kota Bekasi. Surat itu juga bukan ditujukan kepada pihak HKBP, tapi ditujukan kepada Dandim0507/BS, Kapolres Metro Bekasi, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Kesbangplinmas, Kepala Satpol PP, Camat Mustikajaya dan Ketua FKUB Kota Bekasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tajuddin menambahkan, surat tertanggal 9 Juli 2010 yang diklaim sebagai izin untuk melakukan aktivitas kebaktian di Ciketing itu, telah dianulir dengan dua surat berikutnya, yaitu: Surat Walikota Bekasi tertanggal 23 Juli 2010 yang ditandatangani Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan surat Kementerian Agama Kantor Kota Bekasi tertanggal 28 Juli 2010.

Kedua surat itu menyatakan bahwa setelah meninjau lapangan dan melakukan berbagai pertemuan, maka disimpulkan Ciketing tidak kondusif untuk kebaktian jemaat HKBP. Sebagai solusinya, Pemkot Bekasi menyediakan Gedung Serbaguna eks OPP di Jalan Chairul Anwar sebagai tempat kebaktian.

HKBP Arogan

Namun, pihak HKBP tidak mengindahkan kedua surat itu. Mereka tetap melakukan ibadah di tanah kosong di Ciketing Asem. Mereka masih bersikukuh dan menggunakan surat tertanggal 9 Juli 2010 sebagai izin terulis dari Pemkot Bekasi.

Menurut Syahid, umat Islam Ciketing sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. “Sudah sering kami melakukan dialog dengan HKBP, tapi tetap saja mereka ngeyel,” paparnya.

Dalam kesaksiannya Syahid juga mengatakan bahwa jemaat HKBP telah merusak segel yang dipasang Pemkot Bekasi pada sebuah rumah yang disalahgunakan sebagai gereja di Jalan Puyuh Raya Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi, Jawa Barat. Perusakan segel dilakukan sebanyak dua kali.

Tak Menghasut

Berkaitan dengan tuduhan keterlibatan penghasutan massa yang dilakukan terdakwa Murhali Barda dalam bentrokan Ciketing, Syahid mengaku bahwa memang dirinya pernah menerima Short Message System (SMS) dari terdakwa. Namun, isi dari pesan singkat itu bukan ajakan melakukan kekerasan terhadap massa HKBP.

“Tak ada hubungan antara isi SMS dengan peristiwa 12 September 2010,” tandas Syahid.

Isi SMS yang dikirim Murhali berupa ajakan kepada umat Islam untuk ikut serta dalam aksi damai menolak gereja illegal HKBP. Tak hanya dirinya, sejumlah warga Ciketing pun mendapat SMS yang sama. Sebelum bentrokan itu terjadi, aksi penolakan gereje HKBP PTI ini memang rutin digelar umat Islam Ciketing Asem Mustika Jaya setiap Ahad.

Selain Syahid, dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Ade Firman juga menghadirkan dua saksi lain dari warga Ciketing.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Azhar Bekukan Dialog dengan Vatikan Tanpa Batasan Waktu
Tulisan selanjutnya Toko Inggris Boikot Kosmetik Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?